Sabtu, 18 April 2026

Terkini Daerah

Oknum Bupati di Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 Miliar

Selasa, 29 Juni 2021 13:26 WIB
Tribun Papua

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa jadi tersangka kasus korupsi dana Covid-19 bernilai Rp3,1 miliar.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyebutkan kasus ini masih terus berjalan.

Bahkan kedepannya akan ada penambahan tersangka lainnya.

Baca: Diduga Korupsi Dana Covid-19 & Buat Disinfektan Palsu, Seorang Bupati di Papua Diperiksa Polisi

"Masih berjalan, Bupati sudah jadi tersangka dan akan ada tersangka baru," kata Mathius di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Fakhiri menyebutkan, langkah yang dilakukan penyidik saat ini menunggu petunjuk Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penahanan.

"Kami sudah menyurat ke Kapolri dan Kemendagri terkait penahanan, mengingat tersangka Bupati Aktif," ujarnya.

Diketahui dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp3,1 Miliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan Politik saat Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2020 lalu.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka SR, Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya.

Selain kepentingan Politik, aliran dana Covid-19 tersebut dipakai buat kepentingan pribadi Bupati.

Baca: Oknum Kades di Sumsel Korupsi Dana Covid-19, Digunakan untuk Judi hingga DP Mobil Selingkuhan

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua (BPKP), negara mengalami kerugian Rp3.153.100.000.

Dimana Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp23.737.690.000, namun di potong untuk kepentingan politik dan pribadi Bupati Mamberamo Raya melalui Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah, sebesar Rp3.153.100.000.

Atas perbuatannya SR dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)

# Bupati Mamberamo Raya tersangka korupsi dana Covid # Bupati Mamberamo Raya # korupsi # Korupsi Dana Covid-19 # Covid-19 # Dorinus Dasinapa

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS : Oknum Bupati di Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 Miliar

Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved