Tribunnews Update
Massa Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh, Massa Tendang Aparat yang Berjaga hingga Lempar Batu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kericuhan terjadi di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Kericuhan tersebut dilakukan oleh sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab.
Polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata, lantaran kericuhan tak dapat dikendalikan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, terlihat massa bergantian menendang aparat kepolisian yang berjaga.
Tak berselang lama, aparat kepolisian memukul mundur massa dengan menembakkan gas air mata.
Tembakan gas air mata dilepaskan beberapa kali.
Selain itu, polisi juga melepaskan tembakan peringatan.
Dari keterangan video diketahui, simpatisan memaksa masuk barikade yang sudah ditutup oleh petugas.
Penutupan tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran virus Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com Kamis (24/6/2021), polisi sempat dilempari batu oleh massa simpatisan Rizieq Shihab.
Baca: Simpatisan Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Saling Lempar Batu dan Gas Air Mata
Polisi kemudian meminta massa untuk menahan diri dan menghentikan lemparan.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan. Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Setelah itu, perwakilan dari massa diminta untuk maju oleh polisi.
Sedangkan massa lainnya diminta diam di tempat.
“Yang di belakang tidak ada pelemparan karena perwakilan Anda sudah maju ke depan,” ujar polisi.
Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan polisi.
Seperti diketahui, hari ini Kamis (24/6/2021), Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oelh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timu.
Rizieq dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Tes Swab Palsu, Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Khadwanto pada saat persidangan.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ricuh, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
# TRIBUNNEWS UPDATE # ricuh # Rizieq Shihab
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Iran Diminta Tak Mudah Percayai AS, Prabowo Incar Minyak Rusia
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Dubes Iran: Ada Protokol yang Harus Dilalui
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Iran Klaim AS Setuju Cairkan Aset Beku Rp 102 Triliun, Gedung Putih: Salah, Negosiasi Belum Dimulai
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Balas Serangan di Lebanon, Hizbullah Gempur Israel dengan Rudal di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Prabowo Berangkat ke Rusia Minggu Ini, Dijadwalkan Bertemu Putin Bahas Energi hingga Geopolitik
Sabtu, 11 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.