Edaran Wali Kota Padang ASN dan Non ASN Wajib Vaksin Covid-19, Bagi yang Menolak Disanksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran pelaksanaan vaksin dalam rangka penangganan pandemi covid-19.
Surat edaran bertanda tangan 18 Juni 2021 ini ditujukan untuk Sekda, Asisten dan kepala OPD, camat, lurah di lingkup Pemko Padang.
Edaran ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang dalam rangka penangganan pandemi covid-19, terdapat beberapa poin dalam edaran tersebut:
Selengkapnya: https://padang.tribunnews.com/2021/06/22/edaran-wali-kota-padang-asn-dan-non-asn-wajib-vaksin-covid-19-bagi-yang-menolak-disanksi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
LIVE UPDATE
53 Kasus Gigitan Binatang Buas Tercatat Selama 2026, Dinkes Lombok Jamin Ketersediaan Vaksin Rabies
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ikut Terdampak Perang AS-Iran, BPOM akan Panggil Industri Farmasi Bahas Stok Obat dan Vaksin
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jadi Dosen Tamu di Harvard Medical School, Kepala BPOM RI Sampaikan Gagasan soal Vaksin Maternal
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Menkes Terkejut Wabah Campak Melonjak, Langsung Putuskan untuk Sebar Vaksin ke Ratusan Daerah
Sabtu, 28 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.