Terkini Nasional
Polri Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Berpotensi Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengingatkan adanya bahaya pencurian data pribadi melalui aplikasi pinjam online (Pinjol) ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Aplikasi tersebut (pinjol ilegal) di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses data (seluruh) milik korban," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Ia menyatakan proses pencurian data pribadi itu terjadi saat adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut.
Dari sistem aplikasi itu, nantinya data-data pribadi korban bisa diambil untuk hal yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca: Kisah Guru Honorer Kena Tipu Pinjol, Kini Difitnah Jual Diri untuk Bayar Utang, Data Diri Tersebar
"Secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol," ungkap dia.
Lebih lanjut, Helmy menuturkan data pribadi ini juga biasanya digunakan para pinjol ilegal untuk menagih pembayaran kepada para korbannya.
Jika korban tak mau bayar dengan bunga yang diajukan pinjol ilegal ini, maka para korban akan mendapatkan berbagai macam ancaman.
"Bila macet mulailah bagian penagihan melakukan tindakan seperti membully sampai dengan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak termasuk medsos ke nasabah tersebut," jelasnya.
"Dengan dugaan ilegal access, pencurian data, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan, sampai dengan melakukan kegiatan bank tanpa izin termasuk perlindungan konsumen," tuturnya.
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Menurut Agus, penindakan ini bekerja secara simultan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun sejumlah kasus telah berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.
"Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," kata Agus saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).
Baca: Kisah ASN di Boyolali Diteror Pinjol, Utang Rp600 Ribu Bengkak hingga Rp75 Juta dalam 2 Bulan
Agus menjelaskan pemberantasan pinjaman online nantinya tidak hanya terfokus di pusat.
Polda-Polres di daerah juga diminta untuk ikut mengusut kasus pinjol yang ada di Indonesia.
"Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya.
Ia menambahkan penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Jika dianggap meresahkan, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penindakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal
Tribunnews Update
Kronologi 1 Keluarga Tewas akibat Pinjol di Ciputat, Suami Bunuh Istri & Anak Lalu Gantung Diri
Selasa, 7 Januari 2025
Live Update
UB Deklarasi Anti Judol & Pinjol Ilegal di Hadapan Menteri Komdigi saat Puncak Acara Dies Natalis UB
Senin, 6 Januari 2025
Selebritis
Terkuak Alasan Komika Fico Fachriza Lakukan Penipuan ke Kiki Eks CJR, Terlilit Utang Pinjol
Jumat, 27 Desember 2024
VIRAL NEWS
Kantor OJK di Jakarta Digeledah KPK Buntut Kasus Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Jumat, 20 Desember 2024
Breaking News
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor OJK di Jakarta Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Jumat, 20 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.