Terkini Nasional
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Natal Ditiadakan & 2 Libur Nasional Diganti, Ini Penjelasan Menaker
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera memberikan surat edaran (SE) kepada perusahaan menyusul peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional.
"Setelah adanya tanda tangan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri ini, kami akan menindaklanjutinya berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, wali kota," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Pemerintah memutuskan mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 bukan tanpa alasan.
Ida mengatakan, pemerintah sepakat bahwa perlu ada ikhtiar lagi untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih parah.
"Kami sepakat bahwa kita perlu ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran Covid-19 yang lebih masif," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir.
Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peniadaan Cuti Bersama Natal dan Penggantian Libur Nasional, Menaker Segera Beri Surat Edaran ke Perusahaan
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Peringatan Keras! ASN Dilarang Liburan saat WFH, Mendikdasmen Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
7 hari lalu
Viral
Viral Emak-emak di Mandailing Natal Gelut saat Salat Idulfitri, Diwarnai Saling Tampar
Senin, 23 Maret 2026
Viral News
AKSI EMAK-EMAK setelah Salat Id, Adu Mulut hingga Adu Fisik saat Khotbah Idulfitri di Sumatera Utara
Minggu, 22 Maret 2026
Live Update
Sekda Maybrat Serahkan Hadiah ke Juara Pondok Natal, Wujud Kepedulian Pemerintah atas Antusias Warga
Rabu, 14 Januari 2026
LIVE UPDATE
Momen Kebersamaan! Ribuan ASN, TNI & Polri Rayakan Natal Oikumene 2026 di Palembang
Sabtu, 10 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.