Terkini Daerah
Polda NTB Tangkap 2 Mahasiswa Perguruan Tinggi Mataram saat Ambil Paket Ganja 3 Kg
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM – Dua orang mahasiswa perguruan tinggi Mataram berinisial FR (22) dan DU (24) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTB.
Mereka diciduk saat mengambil paket berisi ganja 3 kilogram (kg), di kantor jasa pengiriman barang, di Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, Kota Mataram, Rabu (16/6/2021), pukul 19.30 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket berisi tiga bungkus daun, biji, dan batang ganja seberat 3 kg.
Ganja tersebut ditumpuk dengan dua potong baju kaos lengan panjang dan lengan pendek.
Seolah-olah paket yang dikirim adalah paket baju.
Dalam keterangan pun ditulisi paket berisi pakaian.
Paket barang tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain ganja, petugas juga menyita dua handphone milik dua mahasiswa tersebut.
Baca: Lahan Ganja yang Tanam 20.000 Batang di Lamteuda Aceh Besar Dibakar BNN, Berat Basahnya 15 Ton
”Selanjutnya dua mahasiswa tersebut kami bawa ke markas Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, dalam keterangan pers, Kamis (17/6/2021).
Erwin menjelaskan, sebelum penangkapan, tim sudah melakukan pengintaian sejak hari Minggu (13/6/2021).
Tapi pelaku tampaknya berusaha menghindari petugas.
”Mereka menunggu situasi aman dulu, sampai tadi malam sekitar pukul 19.30 Wita, penerima mengambil paket tersebut,” katanya.
Saat mereka mengambil, petugas langsung menangkap keduanya.
Erwin membenarkan kedua orang tersebut berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di NTB.
Masing-masing mahasiswa semester 8 pada Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian.
FR, mahasiswa kelahiran Tangerang, tinggal di Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Sementara DU merupakan mahasiswa asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Berdasarkan pengakuan FR kepada polisi, dia hanya membeli barang itu untuk dikonsumsi bukan untuk dijual.
Baca: BNN Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Total Berat Capai 15 Ton, Dimusnahkan dengan Dibakar
FR diketahui telah lama kecanduan mengkonsumsi narkoba. Kurang lebih sekitar lima tahun.
Tapi pengakuan tersangka masih harus didalami karena dia membeli dalam jumlah banyak.
Sehingga ada kemungkinan dia juga menjual kembali.
Terkait kemungkinan mereka terlibat dalam jaringan peredaran, kepolisian akan melakukan pengembangan.
”Masih kami dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun.
Mereka disangka melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, Erwin mengingatkan kepada para sindikat pengedar narkoba di NTB agar bertaubat.
Kepolisian akan menindak dan menangkap mereka dimanapun bersembunyi.
Polda NTB telah menangkap dan menjebloskan banyak orang ke dalam penjara karena terlibat bisnis haram tersebut.
”Kami peringatkan jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah NTB,” tegasnya.(*)
# Polda NTB # mahasiswa # paket ganja # ganja # Nusa Tenggara Barat (NTB)
Baca berita lainnya terkait ganja
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tangkap Dua Mahasiswa saat Ambil Paket Ganja 3 Kg
Sumber: Tribun Lombok
LIVE UPDATE
Tegas! Mahasiswa Kabupaten Nduga Kecam 'Drama Kursi Kosong' Wakil Bupati yang Tidak Kunjung Usai
22 jam lalu
LIVE UPDATE
Demo Mahasiswa di Kutai Kartanegara Berujung Kekecewaan, Bupati dan Wabup Tak Temui Massa Aksi
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.