Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

Polda NTB Tangkap 2 Mahasiswa Perguruan Tinggi Mataram saat Ambil Paket Ganja 3 Kg

Jumat, 18 Juni 2021 13:13 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM – Dua orang mahasiswa perguruan tinggi Mataram berinisial FR (22) dan DU (24) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTB.

Mereka diciduk saat mengambil paket berisi ganja 3 kilogram (kg), di kantor jasa pengiriman barang, di Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, Kota Mataram, Rabu (16/6/2021), pukul 19.30 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket berisi tiga bungkus daun, biji, dan batang ganja seberat 3 kg.

Ganja tersebut ditumpuk dengan dua potong baju kaos lengan panjang dan lengan pendek.

Seolah-olah paket yang dikirim adalah paket baju.

Dalam keterangan pun ditulisi paket berisi pakaian.

Paket barang tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain ganja, petugas juga menyita dua handphone milik dua mahasiswa tersebut.

Baca: Lahan Ganja yang Tanam 20.000 Batang di Lamteuda Aceh Besar Dibakar BNN, Berat Basahnya 15 Ton

”Selanjutnya dua mahasiswa tersebut kami bawa ke markas Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, dalam keterangan pers, Kamis (17/6/2021).

Erwin menjelaskan, sebelum penangkapan, tim sudah melakukan pengintaian sejak hari Minggu (13/6/2021).

Tapi pelaku tampaknya berusaha menghindari petugas.

”Mereka menunggu situasi aman dulu, sampai tadi malam sekitar pukul 19.30 Wita, penerima mengambil paket tersebut,” katanya.

Saat mereka mengambil, petugas langsung menangkap keduanya.

Erwin membenarkan kedua orang tersebut berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di NTB.

Masing-masing mahasiswa semester 8 pada Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian.

FR, mahasiswa kelahiran Tangerang, tinggal di Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Sementara DU merupakan mahasiswa asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Berdasarkan pengakuan FR kepada polisi, dia hanya membeli barang itu untuk dikonsumsi bukan untuk dijual.

Baca: BNN Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Total Berat Capai 15 Ton, Dimusnahkan dengan Dibakar

FR diketahui telah lama kecanduan mengkonsumsi narkoba. Kurang lebih sekitar lima tahun.

Tapi pengakuan tersangka masih harus didalami karena dia membeli dalam jumlah banyak.

Sehingga ada kemungkinan dia juga menjual kembali.

Terkait kemungkinan mereka terlibat dalam jaringan peredaran, kepolisian akan melakukan pengembangan.

”Masih kami dalami,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun.

Mereka disangka melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Erwin mengingatkan kepada para sindikat pengedar narkoba di NTB agar bertaubat.

Kepolisian akan menindak dan menangkap mereka dimanapun bersembunyi.

Polda NTB telah menangkap dan menjebloskan banyak orang ke dalam penjara karena terlibat bisnis haram tersebut.

”Kami peringatkan jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah NTB,” tegasnya.(*)

# Polda NTB # mahasiswa # paket ganja # ganja # Nusa Tenggara Barat (NTB)

Baca berita lainnya terkait ganja

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tangkap Dua Mahasiswa saat Ambil Paket Ganja 3 Kg

Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved