Jumat, 10 April 2026

LIVE UPDATE

5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pontianak, 1 Wanita Tewas hingga Kendaraan Ringsek

Selasa, 15 Juni 2021 16:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, tepat di depan Kantin Digulis, / Lampu Merah Bundaran Digulis Pontianak, Senin 15 Juni 2021 pukul 06.00 WIB.

Akibat kecelakaan itu, satu orang pengendara sepeda motor berinisial SH (44) berjenis kelamin perempuan dinyatakan meninggal akibat luka parah.

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan, menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan 5 unit kendaraan, 3 unit kendaraan roda 4, dan 2 unit kendaraan roda 2.

Kendaraan pertama Mobil xenia dengan nomor polisi KB 1595 ME, lalu mobil Taksi sedan dengan nopol KB 1043 HH, Honda Vario KB 3866 OR, sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KB 4076 XD, selain itu terdapat pula satu unit kendaraan roda 4 yang belum diketahui identitasnya.

Kompol Sigal mengungkapkan, Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, mobil Xenia KB 1595 ME dikendarai oleh pria berinisial YB (31) dan terdapat dua penumpang, datang dari arah pusat kota Pontianak menuju kabupaten Kubu Raya dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, setibanya di bundaran lalu lintas Tugu Digulis Pontianak, mobil tersebut menabrak pengendara wanita berinisial SH (44) yang mengendarai Honda Vario bernopol KB 3866 OR.

Baca: Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Bundaran Untan Pontianak, Satu Korban Meninggal Dunia

Baca: Detik-detik Bupati Solok Ngamuk seusai UGD Puskesmas Tolak Pasien Korban Kecelakaan karena Tutup

Seketika itu, pengendara dan motornya terpental menghantam taksi bernomor polsi KB 1043 HH yang dikemudikan oleh SU (41), lalu sepeda Vario tersebut terdorong ke depan samping kiri dan menghantam Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai oleh pria berinisial AW (38).

Bersamaan, Mobil Xenia KB 1595 ME itupun menabrak ko mobil Taxi KB 1043 HH yang sedang berhenti di lampu merah.

"Untuk pengendara wanita Honda Vario, tadi kami mendapat informasi meninggal dunia di rumah sakit,,"ujar Kasat Lantas Polresta Pontianak.

Dari hasil olah TKP, serta pemeriksaan saksi, Kompol Sigal menyampaikan kecelakaan ini terjadi diduga akibat kelalaian dari pengemudi mobil Xenia KB 1595 ME berinisial YB.

Hasil pemeriksaan mobil Xenia tersebut, pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol di dalam mobil, namun pihaknya masih melakukan pengembangan apakah sang pengemudi mengkonsumsi minuman tersebut saat berkendara.

"Kami masih berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit, apakah sang pengemudi dalam pengaruh alkohol itu dari hasil pemeriksaan dokter, namun ada dugaan pengemudi mengkonsumsi minuman keras, dan tadi kami temukan ada minuman beralkohol di dalam mobil,",ungkapnya.

Bilamana nanti ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi mobil Xenia tersebut, maka pihaknya akan menetapkan pengemudi dengan Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 27 Tahun 2009 Tentang LaluLintas, yang berbunyi Barang Siapa Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia akan diancam dengan hukuman pidana. (*)

# kecelakaan # Polresta Pontianak # Pontianak # Kecelakaan Beruntun

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved