Terkini Metropolitan
Terimbas Banjir Turap Longsor, Kompleks Nerada Estate Ciputat Disebut Berdiri di Sempadan Sungai
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Bambang Heri Mulyono , menyebut Kompleks Nerada Estate, Cipayung, Ciputat , Tangerang Selatan (Tangsel), berdiri di sempadan sungai.
Hal itu disampaikan Bambang saat meninjau longsor dari Nerada Estate, Senin (14/6/2021).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, turap Kompleks Griya Satwika Telkom, Psiangan, Ciputat Timur, Tangsel, mengalami longsor pada Jumat (11/6/2021) malam.
Baca: Imbas Banjir Ciputat, 27 Mobil dan 50 Motor Terendam di Perumahan Pondok Payung Mas
Material longsor yang sangat tebal berupa batu dan tanah menimbun anak Kali Pesanggrahan.
Imbasnya, anak kali tersebut meluap dan menggenangi Kompleks Nerada Estate, Cipayung, Ciputat, yang berada di bawahnya.
Selain Nerada Estate, kawasan Cipayung Mas dan Kompleks Polisi Udara juga ikut tergenang karena air anak Kali Pesanggrahan yang meluap.
Selain menimbun kali, longsor juga menghancurkan tiga rumah di Kompleks Nerada Estate.
"Ini kan tembok perumahan langsung di bibir sungai, ini di dalam sepadan kalau menurut pengamatan saya," ujar Bambang.
Bambang juga memaparkan sejumlah peraturan tentang sempadan sungai yang harus bebas dari bangunan.
Baca: Ria Ricis Banjir Hujatan, Dituding Eksploitasi Kematian Sang Ayah karena Ada Iklan di Videonya
"Jadi begini ini juga mungkin perlu kita pahami juga. Pertama, sungai itu merupakan kekayaan negara berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan kekayaan negara. Dan juga ditegaskan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air."
"Terkait sempadan air diatur melalui Peraturan PUPR nomor 28 tahun 2015 itu ada pengaturannya di sana bahwa dua sisi kiri kanan sungai harus ada sempadan sungai, jaraknya berapa tergantung kedalaman dan kelebaran sungai, di kota atau di desa, itu beda-beda jaraknya," papar Bambang.
Bambang meminta agar perbaikan rumah yang terdampak longsor harus memperhatikan peraturan tentang sempadan tersebut.
"Itu perlu dikajilah dengan peraturan tadi. Untuk perbaikannya sebaiknya sesuai peraturan itu. Karena sempadan itu kan fungsinya untuk konservasi dan menjaga fungsi sungai," ujarnya.
Baca: Wisata Murah di Pinggir Banjir Kanal Timur Kala Pandemi
Menurut Bambang, banjir yang terjadi akibat longsor turap tersebut wajar, lantaran sempadan ditutupi bangunan.
"Kalau kita memagari tepat di pinggirnya kalau terjadi banjir air mau mengalir ke mana lagi. Kalau ada sempadan kalau banjir naik, masih ada tenpat air untuk lewat," jelas Bambang. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Sungai Ciliwung # Bambang Heri Mulyono # Ciputat # longsor # banjir
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
Nasional
2 WISATAWAN Jadi Korban Longsor di Curug Cileat Subang Ditemukan Meninggal Dunia
12 jam lalu
Tribunnews Update
Tebing Setinggi 250 Meter di Curug Cileat Subang Longsor, 2 Wisatawan Tewas seusai Terseret
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Hujan Deras Picu Banjir & Longsor, Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal Tertimbun Tanah di Bungo
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.