Minggu, 11 Mei 2025

Kabar Seleb

Kronologi Penangkapan Anji karena Narkoba, Ditangkap saat Sendirian dan Ditemukan Barbuk Ganja

Senin, 14 Juni 2021 15:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kronologi penangkapan musisi Anji terkait kasus narkoba diutarakan kepolisian.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengkonfirmasi penangkapan musisi Anji atau Erdian Aji Prihartanto atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membenarkan musisi inisial AN yang ditangkap adalah Anji.

Ady Wibowo membenarkannya Ady ketika ditanyakan terkait inisial AN adalah Anji eks Drive.

"Ya," kata Ady Wibowo ketika dihubungi wartawan, Minggu (13/6/2021) malam, dikutip dari Wartakotalive.com.

Aksi penangkapan dilakukan pada hari Jumat (11/6/2021), di rumah sang musisi, kawasan Cibubur, Jakarta Timur,

Hal itu diungkapkan Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, Minggu (13/6/2021).

"Jumat (11/6/2021) kemarin, unit 1 Satresnarkoba Jakarta Barat telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal AN, yang merupakan seorang publik figur, yang memiliki pekerjaan musisi di salah satu perumahan di kawasan Cibubur," ucap Harry, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Minggu (13/6/2021).

Harry mengatakan, penangkapan musisi berinisial AN itu disertai barang bukti narkoba berupa ganja.

Sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AN.

"Yang bersangkutan kami tangkap sendiri dengan barang bukti, narkotika, yang kami duga, ganja."

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan press release nanti," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Penangkapan Anji yang Tersandung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Diduga Ganja

# Polres Metro Jakarta Barat #Anji # narkoba

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved