Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pacaran di Kebun Berujung Perampokan, Motor Raib di Gondol hingga Pasrah saat Lihat Pacar Diperkosa

Minggu, 13 Juni 2021 11:54 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib nahas dialami sepasang kekasih di sebuah kebun sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasangan kekasih itu menjadi korban perampokan.

Tak hanya itu sang lelaki juga hanya pasrah saat melihat sang kekasih diperkosa dua kali oleh pelaku.

Dilansir Tribun-Medan.com, Sepasang kekasih tersebut diketahui berinisial SA dan sang lelaki bernama Yogi Pramudian.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (12/6/2021) menceritakan kronologi kejadian.

Baca: Sejoli Diancam Seorang Pria saat Ketahuan Mesum di Kebun, Pacar dan Motor Dibawa Kabur

Peristiwa bermula saat pelaku memergoki sepasang kekasih yang sedang berpacaran di areal kebun sawit Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.

Pelaku disebut menakut-nakuti korban sambil membawa kayu.

Perampokan tersebut terjadi, Kamis (20/5/2021) lalu.

"Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu. Karena ditakut-takuti, pasangan itu pun pasrah dengan alasan mau dibawa ke pos satpam untuk membuat perjanjian," kata

Keduanya pun pasrah hingga akhirnya motor korban dibawa pelaku.

Tak hanya itu, SA juga sempat dirudapaksa.

Nahasnya, tindakan pelaku merudapaksa sang wanita dilakukan sebanyak dua kali.

Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Nur alias Makmur, lantas membawa sang wanita dengan menggunakan motor tersebut.

Namun, saat di tengah perjalanan motor pun mogor.

SA kemudian ditinggal pelaku di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas.

Pascakejadian, korban pun melapor ke Polresta Deliserdang.

Baca: Sepeda Motor Pasangan Kekasih Dicuri saat Mesum, Sempat Diancam dan Bawa Kabur sang Cewek

Setelah dilakukan pencarian, korban pun berhasil diamankan pihak kepolisian.

Firdaus mengungkapkan, tersangka Makmur ini sudah bolak-balik masuk keluar penjara.

Tercatat, tersangka Makmur sudah tiga kali dibui.

"Dia residivis kasus curas. Kejahatannya itu sudah dilakukan tiga kali, yakni tahun 2008, 2011 dan 2014," kata Firdaus.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Firdaus, Makmur dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Terkait barang bukti sepeda motor telah dijual tersangka pada warga Galang. Saat ini sedang dalam pengejaran Tim Tekab," kata Firdaus. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bercinta di Kebun Sawit Berujung Petaka, Motor Dirampok dan Pacar Dirudapaksa Dua Kali

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved