TRIBUNNEWS UPDATE
Aksi Pegawai Warung Pecel Begal Ojol di Brebes, Rampas Motor dan Bakar Korban Belajar dari YouTube
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku begal terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terbakar di flyover di Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jumat (11/6/2021).
Pelaku bernama Ahmad Jamaludin (21).
Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran ingin memiliki sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya pelaku terinspirasi dari video di YouTube.
Nasib malang menimpa driver ojek online muda bernama Slamet Ariswanto (33) ini.
Driver ojek online warga Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ini harus meregang nyawa menjadi korban aksi begal dan pembunuhan oleh penumpang ojeknya sendiri.
Slamet tewas dibunuh dengan cara dibakar oleh pelaku saat Slamet mengantar pelaku dengan motor ojeknya, Rabu (9/6/2021).
Saat ditemukan oleh warga yang sedang melintas, kondisi sejumlah bagian tubuh mayat tersebut terbakar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Slamet ditemukan di jalan layang atau flyover Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Brebes, Rabu (9/6/2021).
Sementara itu motor milik korban raib.
Aksi begal sadis ini mendapat perhatian luas warga Brebes mengingat kejadian ini sangat memilukan.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (11/6/2021).
Ia merupakan pegawai warung makan pecel lele yang nekat membegal karena ingin menguasai sepeda motor korban.
Saat ditemui di Mapolres Brebes, Jamaludin mengaku melakukan aksi keji tersebut saat dia baru pulang dari Jakarta, Rabu (9/6/2021) dini hari.
Di tengah perjalanan ia terpikir untuk melakukan aksi pembegalan.
"Pas di tengah perjalanan saya kepikiran ingin menguasai motor," terangnya.
Untuk melancarkan aksinya itu, ia kemudian turun di perempatan Pacific Mal.
Kemudian, pelaku memesan ojek online untuk melanjutkan perjalanan ke Brebes.
"Di tengah perjalanan punya rencana ambil motor sama hape (ponsel)-nya," ucap Jamaludin seperti dalam video yang diterima Tribun Jateng, Jumat (11/6/2021).
Ketika di lokasi kejadian, pelaku pun melakukan aksi begal dengan memukul korban dari belakang mengunakan tangannya.
Setelah dipukul berulang kali, laju motor yang dikendari korban melambat hingga korban tersungkur di aspal.
"Di jembatan flyover saya pukul pakai tangan dari belakang. Pakai tangan saja. Kemudian dia terjatuh. Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat," katanya.
Setelah korban terjatuh, pelaku kembali memukul korban.
"Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat," katanya. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menyeret korban ke tepi jalan.
Setelah merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban, ia kemudian berusaha menghilangkan jejak.
Tersangka selanjutnya mencari sampah dan dedaunan kering untuk membakar korban.
Hal ini ia lakukan karena terinspirasi dari video di YouTube.
"Bakar pakai daun kering. Saya lihat di Youtube kenapa sampai begitu (membakar)," kata Jamaludin.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribun-video.com/ Tribunnews/ TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pegawai Warung Pecel Membegal Driver Ojol, Rampok Motornya, Bakar Korban, Belajar dari YouTube
# ojek online (ojol) # TRIBUNNEWS UPDATE # begal # pembunuhan # Tegal
Tribunnews Update
Freeport Indonesia Bersama Menaker Resmi Teken Kerja Sama dengan 3 Serikat Kerja
2 hari lalu
Tribunnews Update
Wamenhaj Jelaskan Skema 'War Tiket' Haji Tanpa Antre, Dahnil: Otomatis Lebih Mahal
3 hari lalu
Tribunnews Update
Samuel Rizal Akui Mulai Khawatir ketika Putrinya Remaja dan Didekati Banyak Laki-Laki
3 hari lalu
Tribunnews Update
PBB Kecam Serangan yang Tewaskan Pasukan UNIFIL Indonesia, Sebut Insiden Kejahatan Perang
3 hari lalu
Tribunnews Update
PM Jepang Pastikan Pasokan Stabil, Tetap Lepas Cadangan Minyak Meski Ada Gencatan Senjata AS-Iran
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.