Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Guru Ngaji Sodomi 25 Santri, Pelaku Mengaku Lakukan Hal Itu karena Punya Pengalaman yang Sama

Minggu, 13 Juni 2021 08:43 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Entah apa yang ada dibenak guru ngaji inisial AH (31) sampai tega menyodomi 25 anak santri di rumah penghafal Al-Quran (hafiz) yang dikelolanya.

Dari pengakuan pelaku, hasrat untuk menyodomi muncul karena sewaktu kecil dirinya pernah mendapatkan perlakuan yang sama.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, rumah hafiz di Kota Sidoarjo ini berdiri sejak tahun 2016, namun belum berbadan hukum.

"Baru mulai tahun 2018, rumah hafiz itu memiliki badan hukum," kata Sumardji, Jumat (11/6/2021).

Dalam paparan kasus, AH terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Ia lebih banyak tertunduk lesu dengan kedua tangan diborgol.

"Dari pengakuan pelaku, dia telah menyodomi santrinya berjumlah 25 santri. Yang sudah disodomi oleh pelaku lebih dari 10 santri. Hasil visum ada 10 santri yang duburnya sudah bolong akibat terlalu sering disodomi," ungkap Sumardji.

Sumardji menjelaskan bahwa untuk korban usia di bawah 10 tahun dimungkinkan karena masih elastis perlu pendalaman.

"Ini tindakan asusila yang sangat luar biasa dan membawa traumatik bagi para santri yang rata-rata umurnya masih anak-anak dan butuh perhatian dan perlui pengawasan," ujarnya.

Baca: Oknum Guru Ponpes di Sidoarjo Cabuli 25 Santri, Pelaku Ajak dengan Modus Bekal Berkeluarga

Praktik bejat yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan menurut seorang santri pelaku tidak hanya sekali terhadap satu santri tapi telah berulang kali melakukannya.

"Kasus ini bisa terbongkar berkat adanya laporan yang masuk saksi ke polisi dan ada lap;oran dari salah satu donatur yang melaporkan ada kejadian ganjil di rumah hafiz," katanya.

Terkait, bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya?

Sumardji membeberkan, bahwa pelaku selalu mengancam tiap korbannya agar tidak menceritakan ke orang lain.

Pelaku juga menipu korban dan menyebut aksi sodomi yang ia lakukan agar kelak nanti sewaktu dewasa si korban bisa membahagiakan istrinya.

"Nanti kamu bisa membahagiakan istrimu dan alat kelamin kamu bisa besar," ucap Sumardji menirukan perkataan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelakku dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014.

"Tersangka dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Guru Ngaji Sodomi 25 Santri, Hasil Visum 10 Santri Duburnya Jebol, Pelaku Punya Masa Lalu Kelam, 

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #guru ngaji   #sodomi   #santri   #Sidoarjo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved