Terkini Daerah
Tak Terima Dipecat, Pria Asal Dompu Ancam Sebar Video Porno dan Peras Mantan Bosnya
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM – Kesal gara-gara dipecat, pria berinisial MA (25), asal Dompu , Nusa Tenggara Barat (NTB) menyimpan dendam kepada mantan bosnya.
Berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA pun melakukan pemerasan.
Video tersebut berisi adegan syur bos laki-lakinya dengan seorang perempuan.
Baca: Kronologi Kuliah Umum Virtual soal KPK di USU Disusupi Video Porno, Diduga Ada 3 Akun Penyusup
Dia mengancam, bila tidak memberikannya sejumlah uang, video syur tersebut akan disebar.
”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di-copy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).
Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.
Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
”Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," jelasnya.
Video porno itu pun menjadi modus pelaku untuk membalas dendam dengan memeras korban.
"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.
Baca: Tampang Pelaku Pencabulan di Masjid Pangkalpinang, Akui Hasrat Muncul seusai Nonton Video Porno
Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.
Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.
Baca: Menonton Video Porno ketika Puasa Ramadan, Apakah Batal Puasanya?
MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Dompu # video porno # video syur # Polresta Mataram
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok
Viral News
Nasib Nahas Bocah Perempuan di Dompu, Orangtua Sembarangan Taruh Senapan, Nyawa Anak Jadi Melayang
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
'Serangan Balik' Ridwan Kamil akan Laporkan Lisa Mariana soal Video Porno atas Saran Hotman Paris
Jumat, 18 April 2025
Regional
Video Syur Mahasiswa UIN Malang Viral Berujung Drop Out, Sosok Wanita Mahasiswi PTN Lain di Malang
Kamis, 17 April 2025
Viral
Video Syur Viral, Ayu Aulia Singgung Pekerjaan Lama Lisa Mariana dan Yakin Tak Kandung Anak RK
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Video Syur Wanita Berdaster Merah, Penyidik Satreskrim Polres Kotim Periksa Pemeran & 2 Orang Saksi
Sabtu, 12 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.