Kamis, 22 Mei 2025

Terkini Daerah

Tak Terima Dipecat, Pria Asal Dompu Ancam Sebar Video Porno dan Peras Mantan Bosnya

Jumat, 11 Juni 2021 21:53 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM – Kesal gara-gara dipecat, pria berinisial MA (25), asal Dompu , Nusa Tenggara Barat (NTB) menyimpan dendam kepada mantan bosnya.

Berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA pun melakukan pemerasan.

Video tersebut berisi adegan syur bos laki-lakinya dengan seorang perempuan.

Baca: Kronologi Kuliah Umum Virtual soal KPK di USU Disusupi Video Porno, Diduga Ada 3 Akun Penyusup

Dia mengancam, bila tidak memberikannya sejumlah uang, video syur tersebut akan disebar.

”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di-copy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.

Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.

”Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," jelasnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku untuk membalas dendam dengan memeras korban.

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.

Baca: Tampang Pelaku Pencabulan di Masjid Pangkalpinang, Akui Hasrat Muncul seusai Nonton Video Porno

Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.

Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.

Baca: Menonton Video Porno ketika Puasa Ramadan, Apakah Batal Puasanya?

MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Dompu # video porno # video syur # Polresta Mataram

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #Dompu   #video porno   #video syur   #Polresta Mataram

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved