Senin, 27 April 2026

Tribunnews Update

Askara Parasady Divonis 9 Bulan Penjara karena Narkoba & Senpi Ilegal, Pengacara: Tak Sesuai Harapan

Selasa, 8 Juni 2021 19:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menjalani sidang putusan perkara narkoba dan Senjata Api Ilegal , di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).

Askara dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Kuasa hukum menyebut putusan ini tidak sesuai harapan lantaran pihaknya mengharapkan Askara mendapatkan rehabilitasi .

Baca: Kasus Narkoba & Senpi Ilegal, Askara Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara hingga Denda Rp 10 Juta

Askara Parasady Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan kepemilikan senjata api.

Hakim meminta Askara Parasady Harsono menjalani hukuman dalam penjara dan bukan panti rehabilitasi.

Dengan ini Askara harus menjalani hukuman penjara selama 9 bulan dan membayar denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim.

"Memerintahkan terdakwa (Askara Parasady Harsono) tetap ditahan," ucap hakim.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama satu tahun.

Baca: LIVE UPDATE: Bercerai dari Askara Parasady, Nindy Ayunda Rintis Bisnis Baru di Bidang Kuliner

Namun, tim kuasa hukum Askara Parasady menyebut putusan itu jauh dari harapan mereka.

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar Hervan D Merukh, kuasa hukum Askara usai sidang.

Sebab dalam surat dakwah Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan jika ada hasil pemeriksaan terdakwa terkait narkotika dan harus direhabilitasi.

"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.

Pihaknya pun menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan hal itu.

"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," imbuhnya.

Terkait putusan hakim, tim kuasa hukum belum memutuskan akan mengajukan upaya banding atau tidak.

Baca: Kerumunan Ulang Tahun Gubernur Khofifah Dikritik, Undang Katon Bagaskara, Plh Sekda: Itu Spontan

Tim kuasa hukum menyebut terlebih dahulu akan memikirkan dengan Askara, apakah pihaknya akan memutuskan banding atau tidak.

"Saya belum bisa memutuskan apakah kita mengajukan upaya banding atau tidak, kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," tutupnya.

Sebelumnya, Askara Parasandy Harsono ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Polisi mengamankan psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir.

Kemudian alat hisap narkotika dan senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3,65 serta 50 butir peluru. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan, Mereka Ingin Askara Parasady Direhab

# Askara Parasady # Nindy Ayunda # narkoba # rehabilitasi # Senjata Api Ilegal

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved