Rabu, 15 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Isi Perpres Industri Miras yang Sempat Tuai Polemik dan Kini Dinyatakan Bidang Usaha Tertutup

Selasa, 8 Juni 2021 07:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan terkait industri minuman beralkohol telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan bahwa industri miras dinyatakan sebagai bidang usaha tertutup.

Sebelumnya, aturan ini sempat menuai polemik di kalangan masyarakat hingga sempat dicabut oleh Presiden Jokowi.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Mei 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (7/6), ada sejumlah ketentuan dalam perpres ini yang diubah.

Termasuk aturan terkait industri miras.

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjelaskan bahwa seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi dua bidang usaha.

Pertama, yakni bidang usaha yang tak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol; Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Bidang usaha yang dinyatakan tertutup yakni untuk penanaman modal atau bidang usaha yang hanya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha yang dimaksud yakni kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tak dapat dilakukan pihak lain.

Sebelumnya, aturan terkait investasi miras memungkinkan gubernur untuk menyampaikan usulannya agar dapat membuka di wilayahnya.

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun, tak lama setelah itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan tersebut.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

Jokowi menuturkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres 49/2021, Tegaskan Industri Miras Tertutup untuk Investasi

# Perpres # Presiden Joko Widodo # industri minuman keras # Peraturan Presiden # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved