Terkini Nasional
KPK Minta Penundaan Sidang SP3 BLBI, Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Polemik Hasil TWK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telag berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Baca: WAWANCARA EKSKLUSIF: Fahri Hamzah Ungkap Rahasia Soal Niat KPK Gagalkan Budi Gunawan Jadi Kapolri
Ali menegaskan bahwa permintaan penundaan tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ia pun memastikan KPK pada persidangan berikutnya akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," Ali menegaskan.
PN Jakarta Selatan diketahui menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK pada hari ini, Senin (7/6/2021).
Langkah MAKI ini terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.
Baca: Ditanya soal Polemik KPK dan Novel, Mahfud MD: Kalau Saya Presiden, Novel Baswedan Jaksa Agung
Keduanya merupakan tersangka kasus suap SKL BLBI yang dilakukan bersama-sama Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin dengan menyatakan, terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# KPK # SP3 BLBI # korupsi # Komisi Pemberantasan Korupsi # Ali Fikri
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Terungkap Sosok Pelaku Pemerasan Ahmad Sahroni, Mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK
26 menit lalu
Terkini Nasional
Pidato Prabowo di Depan Uang Rp11,4 Triliun, Hasil Sitaan Satgas PKH Sikat Mafia Hutan
5 jam lalu
Terkini Nasional
Kejagung Terbitkan Red Notice Interpol, Riza Chalid Diburu dalam Kasus Korupsi Pengadaan Petral
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.