TRIBUNNEWS UPDATE
Menyusup ke Salon 'Waria' di Banda Aceh, Pria Ini Digerebek Berduaan bareng Pasangan Sesama Jenis
TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, menggerebek sebuah salon di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (4/6/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan seusai adanya informasi terdapat seorang pria yang menyusup ke dalam salon itu.
Saat pengerebekan, petugas menemukan pria sedang berada di dalam kamar bersama pasangan sesama jenisnya.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas di salon.
Pada saat petugas akan memasuki salon itu, para pekerja salon yang masih berada di depan, sempat menghalangi petugas masuk.
Namun, setelah diperingatkan akhirnya petugas pun diizinkan masuk ke dalam.
Dikutip dari Serambinews.com, petugas kemudian mendapati MH alias Vira (31), seorang waria asal Aceh Tamiang yang bekerja di salon itu.
Ia ditemukan sedang bersama pria berinisal AZ (23) asal Aceh Besar di kamar salon.
Parahnya, keduanya digerebek dalam keadaan hanya menggunakan pakaian dalam di sebuah kamar lantai dua salon.
Baca: Modus Prostitusi Online di MiChat, 2 Waria di Muaraenim Hajar dan Rampok Pelanggannya
Baca: Tak Puas Akan Layanan Hubungan Badan, Waria Dianiaya Pelanggan hingga Jarinya Hampir Putus
MH dan AZ kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku belum sempat melakukan perbuatan terlarang sesama jenis.
Namun, keduanya sempat merencanakan hal itu melalui percakapan di aplikasi pesan singkat.
AZ dan MH kemudian dikembalikan ke keluarga dan keduanya dikenakan wajib lapor ke Kantor Satpol PP dan WH.
Heru mengungkapkan, sebelumnya pihak salon itu sudah pernah diperingatkan berulang kali.
Pihaknya pun kini sedang mempersiapkan sanksi penyegelan karena pelanggaran berulang yang dilakukan.
"Salon itu sudah pernah diperingatkan, bukan hanya sekali, tapi sudah berulang. Intinya, pelanggaran yang dilakukan di salon itu akan diberikan sanksi.”
“Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan serta dicabut izin operasionalnya, jika memang salon itu mengantongi izin," sebut Heru.
Sementara itu, Kabid Trantibun Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief SAg, mengimbau salon-salon di Banda Aceh sudah tutup operasionalnya pukul 18.00 WIB.
"Bila melebihi waktu yang sudah ditentukan, kalau diambil tindakan dan sanksi jangan salahkan petugas."
Pihaknya pun akan melakukan pengawa lebih intensif terhadap salon-salon di Banda Aceh.
Untuk meberantas salon-salon berkedok membuka pangkas, tapi justru memberikan pelayanan yang bertentangan dengan syariat Islam.
"Kita sudah mengingatkan dan hal itu untuk memininimaliri terjadi hal-hal yang melanggar nilai-nilai syariat Islam," tutup Evendi.(Tribun-Video.com/Serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Angkat Pasangan Sesama Jenis dari Salon 'Layanan Pijat'
# TRIBUNNEWS UPDATE # waria # Banda Aceh # Salon
Sumber: Serambi Indonesia
Tribunnews Update
Harapan Buruh Harian Lepas di May Day Monas, Tuntut Status Pekerja Tetap dan Dapatkan Hak BPJS
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Suara Hati Lia Buruh Perempuan asal Cikarang Bekasi di Peringatan May Day Monas Jakarta Pusat
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Konsulat Jenderal RI Sanksi Tegas Pelaku Praktik Haji Ilegal: Penjara & Denda hingga Rp 230 Juta
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Intip Isi Bingkisan Sembako dari Istana untuk Buruh pada Peringatan May Day 2026 di Monas Jakarta
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Video Aksi Prabowo di May Day Monas, Lempar Baju dan Turun Panggug Temui Kerumunan Buruh
Jumat, 1 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.