Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ahli Waris Prajurit Korban Penyerangan KKB Dapat Santunan Rp450 Juta dari PT Asabri

Sabtu, 5 Juni 2021 23:14 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri memberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dan tabungan asuransi kepada istri dari ahli waris Praka Alif Nur M. Ankotasan.

Santunan ini diberikan melalui Direktur Investasi Jeffry Haryadi P. M.

Adapun Praka Alif dan Prada Ardi Yudi Arto merupakan Prajurit Batalyon Infanteri Para Raider 432 Wira Setia Jaya yang gugur akibat diserang sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) saat bertugas dalam pengamanan daerah rawan di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua pada 18 Mei 2021 lalu.

"Kami telah diamanatkan oleh Pemerintah untuk selalu siap, tepat, mudah dan cepat untuk memberikan santunan kepada peserta atas kemungkinan terjadinya risiko yang terjadi saat bertugas," kata Jeffry dalam siaran pers, Sabtu (5/6/2021).

Santunan yang diberikan kepada Praka Alif adalah Santunan risiko kematian sebesar Rp 450 juta dan hak Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) Rp7,74 juta.

Santunan diberikan secara simbolis di Markas Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha, Gowa, Makassar.

"Kami selaku Manajemen dan keluarga besar ASABRI turut berduka cita atas gugurnya almarhum. Semoga almarhum ditempatkan disisi terbaik Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," beber Jeffry.

Selain dari ASABRI, ahli waris juga mendapat bantuan tali asih sebesar Rp 10 juta dari PT Bank Mandiri Taspen (Mantap).

Santunan diserahkan oleh Direktur IT dan Network Bank Mantap Iwan Soeroto.

Komisaris Utama Fary Djemy Francis menambahkan, pemberian hak merupakan komitmen Asabri untuk memberikan pelayanan yang baik dan cepat bagi peserta.

"Saya mewakili jajaran Komisaris ASABRI turut berbela sungkawa atas gugurnya prajurit terbaik bangsa, semoga almarhum di tempatkan di sisi terbaik Tuhan yang Maha Esa dan santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum," sebut Fary. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ahli Waris Prajurit Korban Penyerangan KKB Dapat Santunan Rp 450 Juta dari PT Asabri

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Suryo Kartiko
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved