Kamis, 15 Mei 2025

Hot Topic

Fakta Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Pelaku Targetkan 4 Wanita dan Beri Ramuan Minuman Maut

Sabtu, 5 Juni 2021 14:23 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO. COM – Aparat kepolisian telah menetapkan status tersangka pada seorang pria berinisial NAF di Kulonprogo, DIY.

NAF diketahui terlibat dalam pembunuhan dua wanita yang jasadnya ditemukan di lokasi berbeda di Kulonprogo beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa pelaku sebenarnya melakukan upaya pembunuhan pada empat orang wanita.

Baca: 2 Korban Target Pembunuh Berantai Kulon Progo Selamat Berkat Telepon Ibu dan Soto Tak Enak

Namun dua di antaranya berhasil selamat dari maut.

Polisi juga sudah melakukan proses rekonstruksi terhadap tersangka untuk mengungkap sejumlah fakta terkait pembunuhan.

Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat korban kedua pada awal April lalu di Dermaga Pantai Glagah, Kulonprogo.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa mayat wanita tersebut berhubungan dengan jasad yang ditemukan warga pada akhir Maret.

Motif kejahatan NAF adalah berniat mengambil semua barang yang dibawa para korbannya.

Baca: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Korban Wanita dan Telah Targetkan 4 Orang

Ramuan Minuman Maut

Korban pembunuhan NAF yakni TS (22) dan DSD (22).

Jasad DSD ditemukan warga di pelataran Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari, Kulonprogo pada Selasa (23/3) sore.

Sedangkan korban TS ditemukan tewas selang 12 hari dari penemuan jasad DSD atau tepatnya pada Jumat (2/4) malam.

Jasadnya ditemukan di dalam dermaga yang tidak digunakan dalam komplek wisata Pantai Glagah.

Keduanya dihabisi nyawanya oleh tersangka NAF dengan cara yang sama.

Yakni mencampurkan minuman soda yang sudah dicampur sejumlah obat sakit kepala.

Ramuan minuman ini mengakibatkan para korban mengalami kejang.

Saat ditemukan, kondisi jasad keduanya mengalami kesamaan yakni dalam posisi terlentang dengan tangan di atas kepala.

Meski minim informasi terkait jenazah, polisi akhirnya dapat menangkap tersangka NAF selang beberapa jam setelah penemuan jasad korban.

Baca: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Keluarkan SE Berisi Petunjuk Teknis Kegiatan Masyarakat

Targetkan 4 Wanita

Pemeriksaan polisi pada kasus upaya pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, mengungkap fakta bahwa pelaku ternyata menargetkan aksi kejahatannya pada empat orang perempuan muda.

Dua korban tewas, sedangkan dua lainnya selamat.

Dua korban selamat yakni R (21) asal Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo dan C (22) warga Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengungkapkan, korban R nyaris menjadi korban tewas setelah tersangka memberikannya soto yang sudah dioplos dengan obat flu.

Tindakan ini dilakukan NAF sebelum ia melancarkan aksi pembunuhan pada korban DSD.

Sesaat setelah menyuap soto tersebut, R mengeluh pusing dan mengatakan bahwa makanan tersebut tidak enak.

R pun memutuskan tidak meneruskan makanannya.

Namun kondisi ini dimanfaatkan NAF untuk mengambil ponsel milik korban.

Aksi tersangka dipergoki oleh korban, sehingga kasus selesai begitu saja.

Sementara itu, calon korban lain bernama C merupakan mantan kakak kelasnya semasa sekolah.

NAF bahkan nekat melancarkan aksi kepada C beberapa jam sebelum kejahatannya terhadap TS, korban yang meninggal dunia pada 2 April 2021.

Beruntung NAF belum sempat meracuni C yang kala itu ia ajak berkeliling kota.

Pasalnya, selama perjalanan, C terus dihubungi oleh ibunya untuk pulang.

C pun selamat dari maut.

Baca: Pembunuh 2 Wanita di Kulon Progo Ternyata Residivis Pencurian, Ditangkap Gara-gara Pesan WhatsApp

Jual Motor Korban

Tersangka diketahui mengambil sepeda motor milik kedua korban tewas.

Polisi mengatakan, motor milik korban DSD dijual pelaku ke wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Sedangkan motor TS dititipkan pelaku di parkiran Stasiun Wates dan kini sudah diamankan.

Demi menguasai harta benda, tersangka NAF nekat meracuni sejumlah wanita hingga tewas.

Kasusnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, NAF bakal dijerat pasal KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan pemberatan.

Kini ancaman penjara 20 tahun hingga hukuman mati pun membayangi warga asal Kulonprogo tersebut. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# HOT TOPIC # Pembunuhan Berantai # Kulon Progo # pembunuhan # Yogyakarta # obat sakit kepala # obat flu

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved