Hot Topic
Fakta Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Pelaku Targetkan 4 Wanita dan Beri Ramuan Minuman Maut
TRIBUN-VIDEO. COM – Aparat kepolisian telah menetapkan status tersangka pada seorang pria berinisial NAF di Kulonprogo, DIY.
NAF diketahui terlibat dalam pembunuhan dua wanita yang jasadnya ditemukan di lokasi berbeda di Kulonprogo beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa pelaku sebenarnya melakukan upaya pembunuhan pada empat orang wanita.
Baca: 2 Korban Target Pembunuh Berantai Kulon Progo Selamat Berkat Telepon Ibu dan Soto Tak Enak
Namun dua di antaranya berhasil selamat dari maut.
Polisi juga sudah melakukan proses rekonstruksi terhadap tersangka untuk mengungkap sejumlah fakta terkait pembunuhan.
Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat korban kedua pada awal April lalu di Dermaga Pantai Glagah, Kulonprogo.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa mayat wanita tersebut berhubungan dengan jasad yang ditemukan warga pada akhir Maret.
Motif kejahatan NAF adalah berniat mengambil semua barang yang dibawa para korbannya.
Baca: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Korban Wanita dan Telah Targetkan 4 Orang
Ramuan Minuman Maut
Korban pembunuhan NAF yakni TS (22) dan DSD (22).
Jasad DSD ditemukan warga di pelataran Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari, Kulonprogo pada Selasa (23/3) sore.
Sedangkan korban TS ditemukan tewas selang 12 hari dari penemuan jasad DSD atau tepatnya pada Jumat (2/4) malam.
Jasadnya ditemukan di dalam dermaga yang tidak digunakan dalam komplek wisata Pantai Glagah.
Keduanya dihabisi nyawanya oleh tersangka NAF dengan cara yang sama.
Yakni mencampurkan minuman soda yang sudah dicampur sejumlah obat sakit kepala.
Ramuan minuman ini mengakibatkan para korban mengalami kejang.
Saat ditemukan, kondisi jasad keduanya mengalami kesamaan yakni dalam posisi terlentang dengan tangan di atas kepala.
Meski minim informasi terkait jenazah, polisi akhirnya dapat menangkap tersangka NAF selang beberapa jam setelah penemuan jasad korban.
Baca: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Keluarkan SE Berisi Petunjuk Teknis Kegiatan Masyarakat
Targetkan 4 Wanita
Pemeriksaan polisi pada kasus upaya pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, mengungkap fakta bahwa pelaku ternyata menargetkan aksi kejahatannya pada empat orang perempuan muda.
Dua korban tewas, sedangkan dua lainnya selamat.
Dua korban selamat yakni R (21) asal Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo dan C (22) warga Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengungkapkan, korban R nyaris menjadi korban tewas setelah tersangka memberikannya soto yang sudah dioplos dengan obat flu.
Tindakan ini dilakukan NAF sebelum ia melancarkan aksi pembunuhan pada korban DSD.
Sesaat setelah menyuap soto tersebut, R mengeluh pusing dan mengatakan bahwa makanan tersebut tidak enak.
R pun memutuskan tidak meneruskan makanannya.
Namun kondisi ini dimanfaatkan NAF untuk mengambil ponsel milik korban.
Aksi tersangka dipergoki oleh korban, sehingga kasus selesai begitu saja.
Sementara itu, calon korban lain bernama C merupakan mantan kakak kelasnya semasa sekolah.
NAF bahkan nekat melancarkan aksi kepada C beberapa jam sebelum kejahatannya terhadap TS, korban yang meninggal dunia pada 2 April 2021.
Beruntung NAF belum sempat meracuni C yang kala itu ia ajak berkeliling kota.
Pasalnya, selama perjalanan, C terus dihubungi oleh ibunya untuk pulang.
C pun selamat dari maut.
Baca: Pembunuh 2 Wanita di Kulon Progo Ternyata Residivis Pencurian, Ditangkap Gara-gara Pesan WhatsApp
Jual Motor Korban
Tersangka diketahui mengambil sepeda motor milik kedua korban tewas.
Polisi mengatakan, motor milik korban DSD dijual pelaku ke wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Sedangkan motor TS dititipkan pelaku di parkiran Stasiun Wates dan kini sudah diamankan.
Demi menguasai harta benda, tersangka NAF nekat meracuni sejumlah wanita hingga tewas.
Kasusnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, NAF bakal dijerat pasal KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kini ancaman penjara 20 tahun hingga hukuman mati pun membayangi warga asal Kulonprogo tersebut. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# HOT TOPIC # Pembunuhan Berantai # Kulon Progo # pembunuhan # Yogyakarta # obat sakit kepala # obat flu
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.