Sabtu, 18 April 2026

Travel

Pemerintah Berlaku PPKM Mikro Mulai 1 Juni 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat

Jumat, 4 Juni 2021 15:10 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di 34 provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto.

Dilaporkan Tribunnews, langkah ini diambil karena terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Dikatakan Airlangga, dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa.

Meski ada pembatasan, namun bepergian menggunakan moda transportasi masih diperbolehkan dengan syarat yang sudah ditetapkan.

Terdapat sejumlah aturan naik pesawat selama masa PPKM mikro pada 1-14 Juni 2021.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan naik pesawat terbaru saat PPKM mikro, yang dirangkum TribunTravel dari KompasTravel:

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan


(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Ini Aturan Naik Pesawat Selama Masa PPKM Mikro

# PPKM Mikro # PPKM Mikro 1-14 Juni 2021 # PPKM Mikro di seluruh provinsi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunTravel.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved