Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Dewas KPK Berhentikan Penyidik Robin secara Tak Terhormat karena Terlibat Kasus Tanjungbalai

Senin, 31 Mei 2021 18:36 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik asal Polri Steppanus Robin Pattuju secara tidak terhormat.

Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Menghukum terperiksa (Steppanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.

Baca: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hadiri Rapat Paripurna di Tengah Kasus Dugaan Suap yang Menyeretnya

Tumpak memaparkan, Robin menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.

Robin sendiri merupakan penyidik KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat Maskur Husain (MH) selaku pengacara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca: Penjelasan Pihak KPK soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli Siregar

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Belakangan, perkenalan Robin dengan Syahrial terjadi setelah keduanya dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (*)

Baca berita terkait lainnya

Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved