Terkini Daerah
Terduga Penyebar Ujaran Kebencian pada Gus Miftah Ditangkap, Kini Ditahan di Mapolres Trenggalek
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polres Trenggalek menangkap pemilik akun Instagram @mokooku yang diduga menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah .
Pria yang bernama asli Harmoko (24) itu ditangkap di rumahnya di Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek , Selasa (25/5/2021).
Harmoko sempat membuat Instastory yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah.
Baca: Top 5 News of The Week - Polemik WN China Masuk Indonesia hingga Kontroversi Ceramah Gus Miftah
Story itu diunggah sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama.
Video story itu kemudian viral. Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya @gusmiftah, sekitar sejam kemudian.
Akun Gus Miftah juga kembali mengunggah video penangkapan Harmoko beberapa jam kemudian.
Setelah diamankan petugas Polsek Panggul, Harmoko dibawa ke Mapolres Trenggalek , sore hari.
Sehari sebelumnya, akun @mokooku juga berkomentar dengan nada ujaran kebencian pada postingan Gus Miftah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penyidik masih mendalami alasan Harmoko menyampaikan ujaran kebencian ke Gus Miftah.
Baca: Dianggap Sesat dan Kafir Seusai Ceramah di Gereja, Gus Miftah: Saya Malah Bersyukur Alhamdulillah
“Untuk sementara akan kami periksa apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan di Instagram,” ujar Doni.
Doni menyebut, penangkapan terhadap Harmoko juga sebagai bentuk pengamanan. Pihaknya khawatir, Harmoko menjadi korban amukan akibat ujaran kebenciannya.
Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam. Statusnya terhadap kasus itu akan ditentukan kemudian.
Baca: Ceramah di Gereja Viral dan Jadi Polemik, Begini Pengakuan Gus Miftah
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, sehingga untuk proses selanjutnya yang bersangkutan bisa diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas ulahnya, polisi mengatakan, Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Trenggalek Tangkap Terduga Pengujar Kebencian Kepada Gus Miftah
# ujaran kebencian # Trenggalek # Gus Miftah # Polres Trenggalek # Miftah Maulana Habiburrahman
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Surya
Terkini Daerah
Lebaran Ketupat Durenan Trenggalek Diserbu Ribuan Warga, Tradisi Kupatan Warisan Leluhur Tetap Hidup
Senin, 30 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Niat Pergi Silaturahmi, 3 Penumpang Kendaraan Terjun ke Jurang 6 Meter di Watulimo Trenggalek
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Update Lalu Lintas Trenggalek: Pospam Durenan Masih Landai Meski Kendaraan Pribadi Meningkat
Selasa, 17 Maret 2026
LIVE UPDATE
Penanganan Longsor di Jalan Trenggalek-Ponorogo: Targetkan 2 Hari Selesai, Gunakan Pemecah Baru
Kamis, 5 Maret 2026
LIVE UPDATE
Akses Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo Lumpuh akibat Longsor, Separuh Amblas & Permukaan Rusak
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.