Senin, 20 April 2026

Terkini Daerah

Terduga Penyebar Ujaran Kebencian pada Gus Miftah Ditangkap, Kini Ditahan di Mapolres Trenggalek

Selasa, 25 Mei 2021 23:29 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polres Trenggalek menangkap pemilik akun Instagram @mokooku yang diduga menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah .

Pria yang bernama asli Harmoko (24) itu ditangkap di rumahnya di Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek , Selasa (25/5/2021).

Harmoko sempat membuat Instastory yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah.

Baca: Top 5 News of The Week - Polemik WN China Masuk Indonesia hingga Kontroversi Ceramah Gus Miftah

Story itu diunggah sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama.

Video story itu kemudian viral. Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya @gusmiftah, sekitar sejam kemudian.

Akun Gus Miftah juga kembali mengunggah video penangkapan Harmoko beberapa jam kemudian.

Setelah diamankan petugas Polsek Panggul, Harmoko dibawa ke Mapolres Trenggalek , sore hari.

Sehari sebelumnya, akun @mokooku juga berkomentar dengan nada ujaran kebencian pada postingan Gus Miftah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penyidik masih mendalami alasan Harmoko menyampaikan ujaran kebencian ke Gus Miftah.

Baca: Dianggap Sesat dan Kafir Seusai Ceramah di Gereja, Gus Miftah: Saya Malah Bersyukur Alhamdulillah

“Untuk sementara akan kami periksa apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan di Instagram,” ujar Doni.

Doni menyebut, penangkapan terhadap Harmoko juga sebagai bentuk pengamanan. Pihaknya khawatir, Harmoko menjadi korban amukan akibat ujaran kebenciannya.

Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam. Statusnya terhadap kasus itu akan ditentukan kemudian.

Baca: Ceramah di Gereja Viral dan Jadi Polemik, Begini Pengakuan Gus Miftah

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, sehingga untuk proses selanjutnya yang bersangkutan bisa diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas ulahnya, polisi mengatakan, Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Trenggalek Tangkap Terduga Pengujar Kebencian Kepada Gus Miftah

# ujaran kebencian # Trenggalek # Gus Miftah # Polres Trenggalek # Miftah Maulana Habiburrahman

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved