TERKINI NASIONAL
8 Poin Pengaduan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK ke Komnas HAM
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdapat delapan poin pengaduan atau laporan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang mendampingi perwakilan dari 75 pegawai tersebut ke Komnas HAM RI menjelaskan pertama adalah adanya dugaan pelanggaran pembatasan terhadap hak asasi manusia terkait TWK tersebut.
Kedua, kata dia, dugaan pelanggaran terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Asfinawati menjelaskan dugaan tersebut muncul karena ada pertanyaan-pertanyaan yang dijawab oleh para pegawai KPK yang tidak lolos dan pegawai KPK lain yang lolos dengan jawaban sama.
Ketiga, kata dia, ada dugaan pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul.
Hal itu disampaikannya usai mendampingi perwakilan 75 pegawai KPK menyerahkan laporan terkait TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
"Kita tahu sejak 2019 dan sebelumnya teman-teman wadah pegawai ditarget dan itu ramai sekali salah satunya ketika ada revisi Undang-Undang KPK. Meski di revisi itu tak ada tentang TWK, tapi ternyata nyaris seluruh pengurus KPK ini dinyatakan tidak lulus, terutama pengurus-pengurus hariannya, Ketua, wakil Ketua, dan sekjen itu habis semua," kata Asfinawati.
Keempat, kata dia, ada dugaan pelanggaran terhadap pembela HAM yakni Novel Baswedan yang juga menjadi salah satu di antara 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Kelima, ada dugaan pelanggaran terhadap hubungan yang adil dalam pekerjaan dalam konteks dasar hukum, hak, dan kewajiban 75 pegawai KPK setelah TWK.
Keenam, kata Asfinawati, ada dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses tersebut.
"Banyak pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjadi pelecehan seksual dan ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu, karena dikejar tentang persoalan persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif," kata Asfinawati.
Ketujuh adanya dugaan stigmatisasi terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Tak hanya menutup mereka bisa diangkat menjadi ASN pada KPK, Tapi juga akan mempengaruhi kehidupan sosial, pendidikan anak cucunya dan berkiprah di pemerintahan setelah ini. Jadi stigma ini parah sekali, dan dalam kasus ekstrim, dia bisa menjadi alasan penganiayaan terhadap mereka yang distigma itu bahkan pembunuhan," kata Asfinawati.
Terakhir, kata dia, ada tendensi yang sangat kuat adanya pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.
Menurut Asfinawati sebagian dari 75 pegawai KPK pernah menandatangani petisi menolak Ketua KPK Firli Bahuri, menjadi pemohon judicial review dalam revisi Undang-Undang KPK.
Artinya, kata Asfinawati, 75 pegawai KPK tersebut adalah mereka yang kritis.
Padahal, kata dia, etika untuk pegawai KPK berbeda karena yang utama bukan patuh terhadap atasan melainkan mampu memberantas korupsi dengan menjaga independesi.
"Karena itu perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dan bahkan diperbolehkan dalam kode etik. Dan TWK ini persis menyerang hal tersebut dan karena itu ada kaitan erat dengan pelemahan pemberantasan korupsi," kata Asfinawati.(*)
Reporter: Gita Irawan
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
KALEIDOSKOP 2025
KALEIDOSKOP 2025: Pejabat Publik Dicokok KPK, Korupsi hingga Triliunan Rupiah Merugikan Negara
Sabtu, 20 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Baru 9 Bulan Menjabat, Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap RAPBD
Kamis, 11 Desember 2025
Kala Plat Mobil RI 24-3 Wamenaker Dicopot Usai Ditangkap KPK: Rumah Dinas Dijaga
Kamis, 21 Agustus 2025
Prabowo Serahkan Perkara Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK ke Ranah Hukum
Kamis, 21 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.