Rabu, 8 April 2026

Mobil Penyelundup Kayu Ulin Diciduk Polres Banjar

Kamis, 13 April 2017 15:49 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM, MARTAPURA - Harapan Nurdianto membawa pulang hasil jerih payahnya lewat penjualan kayu ulin kali ini terpaksa kandas.

Pasalnya, ia yang saat itu baru saja bertolak dari Kabupaten Tapin guna membawa dan menjual ratusan balokan ulin ke kawasan Pemasiran Banjarbaru, Selasa (11/4/2017) subuh. Alih-alih mendapatkan untung, Nurdianto malah buntung.

Menyusul sebuah mobil berjenis Grand Max miliknya dicegat anggota Polres Banjar di Jalan A Yani Kilometer 38,9 Martapura Kota pada Selasa (11/4/2017) pagi.

Tonton juga:

Mahasiswa Desak Gubernur Aceh Soal Listrik

Polisi Menginjak Kepala Seorang Pria, Meski Tangannya Telah Diborgol dan Tidak Dapat Melawan

Semula Nurdianto pun tersentak kaget, petugas kepolisian yang saat itu tidak menggelar rajia kendaraan, tiba-tiba menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobilnya.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Banjar, Iptu Siswadi menjelaskan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu Ulin ilegal.

"Saat diperiksa, hasilnya pun betul. Pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen berkaitan kayu-kayu ulin yang diangkutnya," terang Siswadi. (Banjarmasin Post/Abdul Ghanie)

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Sigit Ariyanto
Sumber: Banjarmasin Post

Tags
   #kayu ulin   #Martapura

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved