Senin, 27 April 2026

INDONESIA UPDATE

Anak DPRD Bekasi Sebut Dirinya Tak Pacaran dengan Korban PU: Selama Ini Saya Nggak Sayang Sama Dia

Sabtu, 22 Mei 2021 14:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru dalam kasus anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) yang mencabuli dan menjual gadis di bawah umur berinisial PU (15), Jumat (21/5/2021).

Dalam pengakuannya di Mapolrestro Bekasi Kota, AT mengaku tidak pernah pacaran dan tidak pernah sayang korban.

Padahal dalam pengakuan PU ke pihak kepolisian, AT merupakan kekasih dari korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh AT saat dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

AT mengungkapkan, PU menganggap mereka berpacaran lantaran hubungan keduanya memang dekat dan saling sayang-sayangan.

Namun AT membantah dirinya memiliki berpacaran dengan PU.

Bahkan AT juga memastikan dirinya tidak pernah memiliki rasa suka dan sayang terhadap korban PU.

Saat ditanya soal tindakan persetubuhan, AT tidak menampik hal itu.

Dia mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar.

Baca: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Cabuli Siswi SMP, Pernah Memukul namun Bantah Lakukan Penyekapan

Baca: Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pencabulan Siswi SMP Diserahkan Orangtuanya dari Persembunyiannya

Selain itu, AT juga membantah bahwa dirinya melakukan penyekapan terhadap korban di sebuah indekosnya di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pelaku AT mengaku tidak pernah menyekap korban di lokasi tersebut.

PU diketahui juga dijual oleh AT kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Terkait hal itu, AT mengaku tidak memegang kendali akun MiChat yang digunakan untuk open BO para pria mesum.

AT mengungkapkan, Ulah yang mengajarinya mengoperasikan aplikasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain itu, PU juga dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Atas perbuatannya, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

# Polres Metro Bekasi Kota # Mapolrestro Bekasi Kota # DPRD Kota Bekasi # mencabuli

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved