TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Anak DPRD Kota Bekasi yang Cabuli dan Jual Gadis SMP: Dia yang Ajarin Saya Open BO
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) yang menjadi pelaku pencabulan gadis SMP membantah dirinya menjual kekasihnya, Jumat (21/5/2021).
AT mengaku dirinya tidak mengendalikan aplikasi pesan MiChat untuk melakukan bisnis esek-esek hingga menjual kekasihnya sendiri, PU (15).
AT juga mengaku, dirinya belajar mengoperasikan aplikasi MiChat dari PU.
Dikutip dari Wartakotalive.com, saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota, AT membantah sejumlah pernyataan dari korban PU, Jumat (21/5/2021).
AT juga menyangkal dirinya yang mengendalikan aplikasi MiChat untuk open BO.
AT mengaku sebelum mengenal PU, dirinya tidak pernah mengoperasikan aplikasi MiChat.
Ia mengaku belajar dari PU terkait pengoperasian MiChat untuk open BO.
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk Michat-nya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia," ungkap AT saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
AT pun juga membantah dirinya melakukan penyekapan terhadap PU di sebuah kontrakan di kawasan Rawalumbu, Bekasi.
"Tidak pernah korban saya sekap," katanya.
Baca: Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Mengaku Sempat Dapatkan Teror hingga Intimidasi
AT dan PU diketahui menjalani hubungan asmara selama 9 bulan.
Orangtua PU berinisial D (42) melaporkan kasus pencabulan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.
D juga mengungkapkan, AT juga menjual PU sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengungkapkan, AT menyerahkan diri ke pihak kepolisian sekira pukul 04.00 WIB.
Bambang mengungkapkan, pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan AT sejak Januari 2021.
Saat ditelusuri, ternyata AT tinggal di rumah temannya di wilayah Bandung.
Baca: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Polisi
"Di Bandung itu tempat tinggal kawannya, AT ke Bandung di tempat kawannya," ucapnya.
Ayah dari AT yang merupakan anggota DPRD langsung menjemput AT di daerah Cicahem.
Bambang mengungkapkan, AT diserahkan orangtuanya ke pihak Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/5/2021) dini hari.
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang.
Keluarga dan kuasa hukum mengaku tidak mengetahui apakah AT, sempat berpindah-pindah tempat selama menjadi buron polisi.
"Kami tidak tahu (apakah berpindah-pindah tempat), memang kami ketemunya di Bandung, dia yang menyampaikan karena saat peristiwanya viral, kami juga mencari," tegasnya.
AT diketahui sudah berstatus sebagai tersangka sejak Rabu (19/5/2021).
Atas perbuatannya, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Teman Gadisnya, Sebut Korban Sudah Lama Open BO di Michat
# DPRD Bekasi # MiChat # pencabulan # Open BO
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Warta Kota
Live Update
MiChat Bawa Petaka, Pelaku Tak Puas Pelayanan & Sakit Hati hingga Habisi Wanita Pesanan di Kos Tegal
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Siswi SMP Akhiri Hidup karena Depresi Dihamili Kakak Sepupu, Kakak Kandung Ikut Cabuli 19 Kali
Kamis, 28 Agustus 2025
Live Tribunnews Update
Depresi Hamil 3 Bulan seusai Puluhan Kali Dicabuli Kakak Kandung dan Sepupu, Siswi SMP Akhiri Hidup
Kamis, 28 Agustus 2025
Regional
Apartemen Buat Jalankan Bisnis 'Open BO', Petugas Gabungan Segel Kamar di Kota Bandung
Kamis, 14 Agustus 2025
Live Update
Tersangka Pencabulan di Batu Laporkan Balik Keluarga Korban ke Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Kamis, 14 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.