INDONESIA UPDATE
Penampakan Dukun dan Orangtua yang Bunuh Bocah dan Membiarkan Jasadnya Mengering di Temanggung
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus tewasnya seorang bocah 7 tahun di Temanggung, Jawa Tengah.
Mereka adalah kedua orangtua korban, dukun dan asisten dukun.
Diketahui mereka menenggelamkan korban dengan alasan melakukan ruwatan karena bocah itu disebut dirasuki mahkluk halus.
Para tersangka yakni Marsidi yang merupakan ayah korban; Suwartinah, ibu kandung korban; Hariyono, yang bertindak sebagai dukun; dan Budiyono. selaku asisten dukun.
Mereka dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung pada Rabu (19/5) kemarin.
Dalam konferensi pers, keempatnya terlihat memakai penutup wajah dan tertunduk.
Mereka juga sudah mengenakan baju tahanan.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dukun dan asistennya baru ditetapkan sebagai tersangka menyusul orangtua korban yang jadi tersangka lebih dulu.
Mereka terbukti terlibat dalam kasus kekerasan pada anak di bawah umur yang mengakibatkan korban tewas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kasus ini diperkirakan terjadi pada awal tahun 2021.
Baca: Jadi Korban Praktik Dukun, Seorang Bocah di Temanggung Dibenamkan ke Bak Mandi hingga Tewas
Baca: Bocah 7 Tahun Jadi Korban Praktik Dukun, Ortu Sengaja Simpan Mayat Korban hingga 4 Bulan
Namun baru terungkap pada Minggu (16/5) kemarin.
Dari kesaksian orangtua korban, tersangka Hariyono dan Budiyono membenamkan kepala korban ke air.
Menurut keduanya, hal ini adalah bagian dari proses ruwat.
Sebelumnya, bocah berinisial A asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditemukan tewas di kamarnya.
Jasad korban ditemukan sudah mengering di atas ranjang.
A dianggap nakal oleh orangtuanya sehingga menjalani proses ruwat atau pembersihan diri.
Menurut sang dukun, bocah malang tersebut nakal karena kerasukan mahkluk halus jenis genderuwo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka pun terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (*)
# Kapolres Temanggung # genderuwo # Mapolres Temanggung # Temanggung # dukun
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Polisi Periksa Dukun di Sinjai Buntut Viral Mantra Tak Senonoh dan Ritual Mirip Gerakan Salat
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Terbongkarnya Aksi Mahfud Produksi 12 Ribu Lembar Uang Palsu, Awalnya Ngaku Dukun Pengganda Uang
Kamis, 2 April 2026
Viral
GEGER! DUKUN GADUNGAN di Bogor Cetak Uang Palsu Rp650 Juta, Kamar Hotel Disulap Percetakan
Rabu, 1 April 2026
Nasional
VIRAL! DUKUN GADUNGAN di Bogor Terkuak, Modus Cetak Uang Palsu Rp650 Juta di Kamar Hotel
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor, Pelaku Jalankan Praktik Dukun
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.