Terkini Nasional
Dituntut 2 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Buat Pledoi Sendiri untuk Kasus Kerumunan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan menyampaikan pleidoi buatan sendiri pada sidang Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun dia tidak membeberkan poin apa saja yang disampaikan pada pleidoi buatan Rizieq maupun tim kuasa hukum atas tuntutan JPU di kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.
Dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara pada perkara kerumunan warga di Petamburan JPU menuntut Rizieq hukuman dua tahun penjara.
Aziz menuturkan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam menyiapkan pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan.
Baca: Rizieq Shihab Buat Pleidoi Sendiri untuk Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Baca: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif dalam Ormas
Pihaknya berharap pleidoi yang disampaikan bakal jadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar objektif dalam menentukan putusan nanti.
Pada sidang tuntutan Senin (17/5/2021) JPU menyatakan Rizieq bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan karena menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
Kerumunan sekitar 5.000 warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan ini membuat Rizieq disangkakan melakukan tindak pidana penhasutan dan kekarantinaan kesehatan.
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung Rizieq dinyatakan bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan atas kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Yakni kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren yang menimbulkan kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 lalu.(*)
# Rizieq Shihab # pledoi # Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Reaksi Dudung Dikritik Rizieq soal 'Jenderal Baliho' & Bisiki Prabowo 'Kabur ke Yaman'
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Nasional
Disindir Rizieq Shihab sebagai 'Jenderal Baliho', KSP Dudung Beri Jawaban Menohok
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Nasional
Rizieq Shihab Sebut Dudung 'Jenderal Baliho', Tuding Bisiki Presiden terkait Isu Kabur ke Yaman
Rabu, 6 Mei 2026
Berita Terkini
Dudung Abdurachman Balas Kritik Habib Rizieq Soal 'Jenderal Baliho', Ingatkan Ulama Harus Meneduhkan
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Pesan KSP Dudung ke Habib Rizieq Shihab: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tidak Menjelekkan
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.