Senin, 18 Mei 2026

Terkini Nasional

Dituntut 2 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Buat Pledoi Sendiri untuk Kasus Kerumunan

Rabu, 19 Mei 2021 15:55 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan menyampaikan pleidoi buatan sendiri pada sidang Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun dia tidak membeberkan poin apa saja yang disampaikan pada pleidoi buatan Rizieq maupun tim kuasa hukum atas tuntutan JPU di kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara pada perkara kerumunan warga di Petamburan JPU menuntut Rizieq hukuman dua tahun penjara.

Aziz menuturkan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam menyiapkan pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan.

Baca: Rizieq Shihab Buat Pleidoi Sendiri untuk Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Baca: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif dalam Ormas

Pihaknya berharap pleidoi yang disampaikan bakal jadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar objektif dalam menentukan putusan nanti.

Pada sidang tuntutan Senin (17/5/2021) JPU menyatakan Rizieq bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan karena menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

Kerumunan sekitar 5.000 warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan ini membuat Rizieq disangkakan melakukan tindak pidana penhasutan dan kekarantinaan kesehatan.

Sementara pada kasus kerumunan Megamendung Rizieq dinyatakan bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan atas kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Yakni kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren yang menimbulkan kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 lalu.(*)

# Rizieq Shihab # pledoi # Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved