Polda NTB Sita Akun TikTok dan Facebook Pemuda Penghina Palestina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM - Akun TikTok dan Facebook @ucokbangcok milik HL alias Ucok (23), pembuat video hina Palestina diambil alih penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan demikian, Ucok yang kini berstatus tersangka tidak bisa lagi mengelola akun tersebut.
"Akun TikToknya sudah kita sita. Jadi sudah dalam pengendalian penyidik. Akun facebook-nya juga sudah kita ambil alih," kata
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Prio Suhartono, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Selasa (18/5/2021).
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sampai proses pengadilan nanti.
Akun tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
AKP Prio Suhartono menjelaskan, dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia menggunakan konten itu karena sudah tersedia di aplikasi TikTok.
Baca: Alasan Palestina-Israel Tak Kunjung Damai, Pengaruh Negara Superpower dan Minim Dukungan Liga Arab
"Memang itu kebetulan muncul di bagian pertama akun TikToknya, makanya dia gunakan itu," katanya.
Pelaku mengaku tidak tahu mana Negara Palestina dan mana Negara Israel.
"Dia pikir Palestina itu yang ngebom dan segala macam, makanya dia buat konten itu," katanya.
Tapi setelah itu menyadari kesalahannya, dia kemudian membuat klarifikasi.
Dalam video klarifikasi itu dia balik menghina Negara Israel.
"Dia menyebutkan makian terhadap Israel juga. Jadi dua negara dia hina ini sekarang," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers menjelaskan, HL alias Ucok membuat video TikTok tersebut Sabtu (15/5/2021), pukul 07.00 Wita.
Lokasi pembuatannya di kampus STMIK Bumi Gora Mataram.
Di kampus itu, HL sehari-hari bekerja sebagai cleaning service.
Baca: PNS & Warga Padang Kirim Ambulans hingga Uang Ratusan Juta untuk Palestina: Semoga Diridai Allah SWT
"Dia membuat konten yang kurang pantas kalau kita sebut di sini," ujarnya.
Setelah itu, video TikTok tersebut diunggah menggunakan handphonenya. Juga diposting pada akun Facebooknya.
"Tujuan membuat konten tersebut karena iseng, yang bersangkutan iseng," jelasnya.
Setelah diposting konten tersebut viral dan mendapatkan protes dari masyarakat.
Sehingga Sabtu (15/5/2021), malam itu juga, Polres Lombok Barat menahan pelaku untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kini kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Artanto meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu kepada polisi. Tidak bertindak di luar koridor hukum.
(*)
# Polda Nusa Tenggara Barat # TikTok # Polda NTB # Lombok Barat # Palestina
Sumber: Tribun Lombok
LIVE UPDATE
Dorong Ekspor dan Distribusi, PTP Nonpetikemas Kenalkan Aktivitas di Pelabuhan Boom Baru
11 jam lalu
Mancanegara
Rakyat Iran Ramai-ramai Berterima Kasih ke Indonesia, Doakan Sejahtera karena Dukung Palestina
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.