INDONESIA UPDATE
Faktor Tuntunan Hukuman Rizieq Shihab Diperberat, JPU: Berstatus sebagai Mantan Narapidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman yang lebih berat kepada mantan petinggu FPI Rizieq Shihab, Senin (17/5/2021).
JPU menuntut Rizieq dihukum 2 tahun penjara dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq dituntut hukuman penjara lebih lama karena memiliki status mantan narapidana.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang kasus kerumumnan yang melanggar protokol kesehatan Petamburan.
Rizieq Shihab dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sementara 5 terdakwa lainnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Kelima terdawa tersebut yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif dalam Ormas
Baca: Rizieq Shihab Lebaran di Penjara, Kuasa Hukum Kecewa Penangguhan Penahanan Belum Disetujui
Rizieq dijatuhi tuntutan hukuman yang berat lantaran memiliki status sebgaai narapidana.
Terdakwa Rizieq pernah dipenjara pada tahun 2003 dan 2008.
Di Pengadilan Jakarta Timur, terdakwa Rizieq pernah terjerat pasal 160 KUHP dan 170 KUHP.
Kasus 160 KUHP yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga untuk melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.
Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara.
Sementara kasus 170 KUHP yang dimaksud adalah kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang, serta menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan. (*)
# Covid-19 # protokol kesehatan # Rizieq Shihab # Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
Jumat, 3 April 2026
Tribunnews Update
FPI Desak Prabowo Tarik RI Keluar dari BoP, Ungkit Sejarah Masa Lalu: Kita Tidak Percaya AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Ambil Langkah Bekukan Organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rabu, 18 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Habib Rizieq Shihab Bekukan Kepengurusan TPUA, Eggi Sudjana Kini Putuskan Pindah ke Korlabi
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
HABIB RIZIEQ RESPONS Keras Materi Pandji Pragiwaksono, Sesalkan Singgung Ibadah
Rabu, 14 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.