TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Sidang Rizieq Shihab, Dituntut 2 tahun dan 10 bulan Penjara hingga Dilarang Aktif Ikut Ormas
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.
Tuntutan itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan, Jakarta Barat dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020.
10 Bulan Penjara Kasus Megamendung
Dilansir TribunJakarta.com, Muhammad Rizieq Shihab dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas perkara kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung.
Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar Pasal 93 ayat 1 UU kekarantinaan kesehatan.
"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Jaksa Adnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain tuntutan 10 bulan penjara, jaksa juga menjatuhkan denda kepada Rizieq sebesar Rp 50 juta.
Baca: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif dalam Ormas
Baca: Rizieq Shihab Lebaran di Penjara, Kuasa Hukum Kecewa Penangguhan Penahanan Belum Disetujui
2 Tahun Penjara Kasus Petamburan
Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab bersalah menghasut warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.
Pidana Tambahan Pencabutan Hak Mengikuti Ormas
Selain itu, Rizieq mendapatkan hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan selama tiga tahun.
Ia dilarang aktif menjadi anggota ataupun pengurus organisasi masyarakat apapun, khususnya terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujarnya.
5 Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selain Rizieq Shihab, lima petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) juga dituntut bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan itu.
Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dalam satu berkas perkara dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kelima terdakwa terbukti menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.
"Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). (Tribun-video.com/TribunJakarta.com)
# TRIBUNNEWS UPDATE # Rizieq Shihab # Jaksa Penuntut Umum (JPU) # Petamburan # Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jawaban Santai Kuasa Hukum Rizieq Shihab Setelah Dituntut 2 Tahun & 10 Bulan Penjara: Tenang Saja
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Rudal Meluncur di Tel Aviv saat Gencatan Senjata, Wacana Sanksi 50% Trump
4 jam lalu
Tribunnews Update
Wacana Trump Berlakukan Sanksi 50 Persen bagi Negara Pemasok Senjata Iran Selama Gencatan Senjata
5 jam lalu
Tribunnews Update
Netanyahu Dihujat Oposisi seusai Dukung Gencatan Senjata AS-Iran, Dinilai Bakal Buat Bencana Politik
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Bawa Bukti dari Investigasi, Laporkan soal Dugaan Keterlibatan Sipil di Kasus Aktivis KontraS
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Muhammad Sarmuji Ungkap Strategi Pemilu 2029 Partai Golkar dalam Silaturahmi & Halal Bihalal
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.