Terkini Nasional
Densus 88 Resmi Tahan Munarman dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.
Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa. Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021 lalu. Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.
"Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (5/5/2021).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan SPDP itu disampaikan langsung oleh tim penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021.
"Surat itu telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," pungkasnya.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Resmi Tahan Munarman dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
Kapolri Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Konflik Timur Tengah
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Peran Bhayangkari Diduga Terlibat Transaksional Narkoba AKBP Didik Cs, Mabes Polri Kembangkan Kasus
Sabtu, 28 Februari 2026
Terkini Nasional
Mahasiswa Lantang Tolak Takjil dari Polwan Berkerudung saat Demo: Gak Perlu, Kami Punya Uang!
Sabtu, 28 Februari 2026
Tribunnews Update
Mahasiswa Sindir Polisi Bersorban Putih di Mabes Polri: Di Samping Kita Ada Markas Besar 'Pembunuh'!
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Ribuan Polisi Disiagakan Kawal Demo Mahasiswa di Depan Mabes Polri hingga Lakukan Penyekatan
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.