TRIBUNNEWS UPDATE
Empat Debt Collector di Kediri Nekat Tabrak hingga Keroyok Debitur, Kini Ditangkap Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat debt collector di Kota Kediri nekat melakukan aksi sadis kepada seorang debitur.
Dalam menagih utang dari debitur yang menunggak, para pelaku nekat menabrak korban dengan sepeda motor, kemudian mengeroyoknya.
Kini, keempat pelaku berhasil diringkus oleh polisi.
Malang nasib Rejo Bambang Praminto, yang harus merasakan sakit akibat pengeroyokan yang dilakukan empat debt collector.
Petugas semula mengamankan 6 orang, setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Empat pelaku di antaranya yakni Louis Hagana Tarigan, Dedi, Angga Pratama Ginting, dan Aprianus Sitanggang.
Baca: Pangdam Jaya akan Hentikan Perilaku Debt Collector setelah Kejadian yang Menimpa Serda Nurhadi Viral
Akibat perbuatannya, keempat pelaku diringkus oleh Satreskrim Polres Kota Kediri.
Kasta Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana didampingi Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi di rumah korban, Jalan Merbabu, Kediri.
Saat itu, dijelaskan oleh Iptu Girindra, ada seseorang tak dikenal mengaku dari Koperasi Kemuning, datang untuk menagih utang korban.
Akibatnya terjadi adu mulut di dalam rumah korban.
Kemudian seseorang yang mengaku sebagai pihak koperasi keluar memanggil rekannya.
Saat korban ikut keluar rumah, tiba-tiba ada sekira enam orang, salah satunya Angga Pratama Ginting, menabrak korban menggunakan sepeda motor.
Akibatnya korban tersungkur, kemudian pelaku mengeroyoknya.
Baca: Dalang di Balik Aksi Debt Collector Rampas Mobil hingga Serang TNI Minta Maaf: Kami Salah
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan, dan lecet di kaki juga tangan.
Motif pengeroyokan pelaku sebagai penagih utang dari Koperasi Kemuning.
Dikarenakan korban menunggak pembayaran cicilan di koperasi selama satu tahun.
"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," jelasnya.
Iptu Girindra juga mengingatkan pada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.
Pihak Polres Kediri akan menindak tegas bagi koperasi yang menggunakan debt collector dan melakukan upaya pemaksaan.
Upaya pemaksaan seperti yang dilakukan oleh debt collector merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Ketika debt colector turun pasti akan menimbulkan masalah baru bukan menyelesaikan masalah," tandasnya.
(Tribun-Video.com/TribunJatim.com)
# debt collector # Kediri # Dianiaya Debt Collector # pengeroyokan # Polres Kota Kediri
Baca berita lainnya terkait debt collector
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tabrak Korbannya, Empat Debt Collector Koperasi di Kediri Diringkus Polisi
Live Tribunnews Update
2 Debt Collector Pembacok Dua Anggota Brimob Polda Banten Ditangkap, Pelaku Lain Masih Diburu
23 jam lalu
Terkini Daerah
Tolak Mobil Ditarik, Dua Anggota Brimob Dibacok Kelompok Debt Collector di Serang
23 jam lalu
Tribunnews Update
Kronologi 2 Brimob Polda Banten Dikeroyok-Dibacok Debt Collector saat Penarikan Kendaraan di Serang
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.