Minggu, 26 April 2026

INDONESIA UPDATE

Tak Lolos TWK, 75 Pegawai KPK Diminta Lepas Perkara yang Ditangani, Tugas Diserahkan ke Atasan

Rabu, 12 Mei 2021 16:39 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi tentang pembebasan tugas 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Selasa (11/5/2021).

Dalam surat tersebut, 75 pegawai harus melepaskan tugas atau kasus yang kini ditangani.

Kasus yang mereka tangani akan diberikan pada atasan penyelidik dan penyidik.

TWK sendiri diketahui adalah syarat yang dijalani para pegawai KPK untuk alih status kepegawaian menjadi ASN.

Namun, TWK yang dilakukan KPK ini menuai kontroversi.

Isi tes tersebut dianggap terlalu tendensius dan mengarah pada masalah pribadi, kebebasan berpikir, dan agama.

Baca: Tak Lolos TWK untuk Alih Status Jadi ASN, KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawainya

TWK bahkan dianggap berpotensi memoicu perpecahan dan melanggar HAM.

Sementara surat keputusan tersebut tertanggal 7 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo mengungkapkan, pascaterbitnya surat tersebut, 75 penyidik dan penyelidik KPK, kini tak bisa menjalankan tugasnya.

Yudi mengatakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus diberikan pada atasan penyelidik dan penyidik yang tak lolos tes tersebut.

Pegawai KPK yang memegang kasus perkara tertentu, kini tak bisa melanjutkannya.

Yudi juga mengatakan bahwa pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi atas SK itu.

Sebab keputusan MK menegaskan bahwa alihfungsi kepegawaian tak boleh mengganggu hak pegawai KPK.(*)

# INDONESIA UPDATE # Komisi Pemberantasan Korupsi # Ketua KPK RI Firli Bahuri # Tes Wawasan Kebangsaan

Editor: fajri digit sholikhawan
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved