Terkini Daerah
Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab Ditunda
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang dijadwalkan digelar pada Senin (10/5/2021).
Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena Rizieq dan tim kuasa hukumnya mengajukan penambahan saksi ahli dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Memohon diberikan waktu yang maksimal untuk menghadirkan saksi ahli kami. Karena ini menyangkut nasib kami, menyangkut putusan. Karena kami yang akan menjalankan putusan tersebut," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Saksi ahli tersebut dihadirkan guna membantah keterangan saksi ahli dari pihak JPU dan dakwaan JPU pada sidang sebelumnya dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa awalnya tidak lantas menyetujui permintaan Rizieq dan menjelaskan bahwa mereka sudah menentukan jadwal agenda sidang hingga sidang putusan.
"Ahli yang diajukan di sini untuk mengcounter (membantah) ahli yang dari PU, intinya kan di situ sebenarnya. Kebetulan juga PU tidak mengajukan ahli bahasa, jadi tidak perlu dicounter. Artinya tidak terlalu penting, kalau ahli hukumnya kan sudah tadi," ujar Suparman.
Tapi eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa kehadiran saksi ahli bahasa penting karena terkait dengan pasal dan dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.
Baca: Kubu Rizieq Shihab Harap Penangguhan Penahanan Keluar sebelum Idulfitri agar Bisa Lebaran di Rumah
Rizieq menyebut saksi ahli bahasa bakal menjelaskan makna kata 'hasutan' dalam pasal 160 KUHP yang disangkakan kepadanya oleh penyidik Bareskrim Polri dan JPU dalam dakwaannya.
"Kata hasutan ini selalu dibahas. Sehingga kata hasutan secara bahasa harus dijelaskan betul di Majelis yang mulia. Karena pasal 160 (KUHP) terkait hasutan, apa yang dimaksud hasutan," tutur Rizieq.
Isi pasal tersebut: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam hal ini Rizieq dianggap menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan.
Hasutan tersebut yang dianggap jadi penyebab kerumunan sekitar 5.000 warga, padahal saat itu Pemprov DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
Mendengar pernyataan Rizieq, Suparman menyatakan bahwa saksi ahli bahasa yang hendak dihadirkan tidak terlalu penting karena makna dan definisi kata hasutan bisa didapat dari kamus bahasa.
"Nanti kalau bertele-tele panjang, begini. Kalau mengenai bahasa juga kita bisa mengetahuinya melalui kamus, untuk apa kita berdebat panjang di situ. Jadi ada hal-hal yang sebenarnya sudah diketahui umum, tidak perlu lagi diperdebatkan. Makannya saya bilang kalau ahli betul-betul apa yang kita perlukan," jelas Suparman.
Rizieq lalu mengatakan bahwa penambahan saksi ahli yang tidak sesuai jadwal sidang bukan karena pihaknya sengaja membuang waktu, melainkan karena waktu dan kondisi saksi ahli.
Menurutnya saksi ahli mereka tidak hadir sesuai jadwal sidang karena lebih dulu mudik sebelum larangan mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021 sehingga meminta pertimbangan Majelis Hakim.
"Apalagi kita sudah komitmen sejak pertama sidang terbuka, nasional maupun internasional bahwa Pengadilan di Indonesia berkualitas. Saksi epidemiologi, itu dihadirkan dua oleh Jaksa sementara kita belum menghadirkan sama sekali," tutur Rizieq.
Baru setelah mendengar bahwa pihak Rizieq belum menghadirkan saksi ahli epidemiologi Majelis Hakim melunak kembali melakukan musyawarah hingga menentukan sidang tuntutan ditunda.
Baca: Rizieq Shihab akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan Senin Pekan Depan di PN Jaktim
Suparman menyatakan sidang pada Senin (17/5/2021) merupakan waktu terakhir tim kuasa hukum Rizieq menghadirkan saksi ahli, sementara tuntutan dijadwalkan pada Selasa (18/5/2021) mendatang.
JPU pun terpaksa mengikuti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meski pada hari ini mereka sudah menyiapkan berkas tuntutan untuk Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Nanti persiapan tanggal 17 (Mei), atau paling lambat tanggal 18 (Mei) dibacakan. Tanggal 17 nanti tiga (saksi) terakhir ya," kata Suparman.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pada sidang lanjutan Senin (17/5/2021) mereka rencananya menghadirkan dua saksi ahli epidemiologi dan satu saksi ahli pidana.
Bukan saksi ahli bahasa atau linguistik sebagaimana yang disampaikan Rizieq kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan.
"Rencananya ada ahli epidemiolog, dan mungkin ada ahli pidana. Epidemiolognya mungkin ada dua, tapi nanti kita pastikan. Kita usahakan maksimal lah," kata Aziz.(*)
# kasus kerumunan # Rizieq Shihab # Habib Rizieq Shihab (HRS) # Petamburan # sidang # Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Zaskia Mecca Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Oknum TNI, Suasana Hangat
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibu Korban Kebakaran Terra Drone, Hidung Sang Anak Mengeluarkan Darah Usai Meninggal Dunia
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook, Mohon agar Dapatkan Keadilan
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Target Rampung di Masa Sidang II 2026, DPRD Malteng Kebut Penyelesaian Ranperda Negeri
5 hari lalu
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Dakwaan Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Suap & Gratifikasi
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.