Sabtu, 18 April 2026

Terkini Nasional

Adang TNI saat Bantu Warga yang Sakit, Dalang Aksi Debt Collector Minta Maaf dan Menyesal

Selasa, 11 Mei 2021 07:16 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator debt collector atau penagih utang yang mengadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, meminta maaf kepada Serda Nurhadi dan TNI Angkatan Darat atas tindakannya dan anak buahnya.

Hendry mengaku menyesal atas perbuatannya dan anak buahnya yang terekam dan viral di media sosial tersebut.

Hendry juga mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Hendry saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).

"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," kata Hendry.

Hendry mengaku baru pertama kali melakukan tindakan yang tidak patut tersebut selama pandemi covid-19.

Ia juga mengaku paham mengenai aturan dalam penagihan.

Namun demikian, kata dia, ia mengakui jika kejadian tersebut merupakan kelalaiannya dan rekan-rekannya.

Ia pun mengakui tindakannya tersebut keluar jalur.

"Kalau secara aturan, saya paham. Cuma mungkin kemarin karena, memang sudah kelalaian kita sendiri sampai terjadi kayak begitu. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," kata Hendry.

Baca: Kasus Debt Collector Kepung Anggota TNI, Pangdam Jaya: Saudara Nurhadi Hanya Ingin Membantu

Sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku tersebut disangkakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.

"Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi.

Nasriadi mengatakan meskipun Koordinator dari 10 orang debt collector tersebut, Hendry, telah meminta maaf kepada Serda Nurhadi dan TNI Angkatan Darat namun proses penyidikan terhadap para tersangka tetap dilanjutkan.

Nasriadi mengatakan saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.

"Walaupun perkara ini saudara Hendry sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang kesebelas pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi

Ketika ditanya apakah ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba ketika melakukan aksi pengadangan Serda Nurhadi yang tengah membawa masyarakat yang sedang sakit dan kemudian viral tersebut, Nasriadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait hal itu.

"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya," kata Nasriadi.(*)

# debt collector # penagih utang # Babinsa # viral di media sosial

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Gita Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved