Puasa Ramadan 2021
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ada Waktu Haramnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan setiap umat Islam di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.
Ketika membayarkan zakat tentunya harus disertai niat yang tulus dan ikhlas.
Niat zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak laki-laki maupun orang yang diwakilkan.
Lantas, kapan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan.
Jadi, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri.
Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukuron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:
Orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri atau di zakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya, juga oleh orang lain dengan seizin orang dizakati.
Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu wajib, yaitu sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.
Sementara bayi yang lahir setelah Maghribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya pada tanggal 1 Syawal.
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata,"Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".
Bagi yang punya, juga boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Suasana Perayaan Ketupat di Yosonegoro Kota Gorontalo, Dimulai dengan Doa Puasa Sunnah 6 Syawal
Senin, 7 April 2025
Live Update
Jokowi Buka Suara soal Isi Pembicaraan dengan Prabowo saat Buka Puasa Bersama di Istana Jakarta
Jumat, 28 Maret 2025
Nasional
MACET TOTAL! Pemudik Terjebak Macet 12 Jam di Tol Cipali, Terpaksa Buka Puasa di Pinggir Jalan
Jumat, 28 Maret 2025
Nasional
Jokowi dan Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Berbagai Topik secara Santai
Kamis, 27 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Buka Suara soal Isi Pembicaraan dengan Prabowo saat Buka Puasa Bersama di Istana Jakarta
Kamis, 27 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.