Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pertanyakan Nama Aiptu Tomy dan Istri Belum Jadi Saksi Kasus Sate Sianida, Polisi Didesak Transparan

Kamis, 6 Mei 2021 09:14 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jogja Police Watch (JPW) meneybut ada kejanggalan dalam kasus sate beracun yang menewaskan anak dari pengemudi ojek online di Bantul, DIY.

Kejanggalan menurut mereka yakni nama anggota penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, Aiptu T dan istri yang belum dimasukkan dalam daftar saksi kasus ini.

Padahal pelaku Nani ditetapkan sebagai tersangka kasus dengan motif sakit hati kepada Aiptu T.

Pernyataan ini disampaikan Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, lewat sebuah rilis pada Rabu (5/5/2021).

Dikutip dari Kompas.com, dalam rilis tersebut, pihaknya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian lebih.

Satu di antaranya mengenai nama Aiptu T beserta istri belum pernah tercantum dalam daftar nama saksi dalam kasus sate beracun ini.

Baca: Viral Foto Nani Pengirim Sate Beracun Berdaster Dalam Sel, Berawal dari Status WA Istri Polisi

"Tidak tercantumnya nama Aiptu Tomy beserta istrinya dalam daftar nama saksi dalam kasus sate beracun. Ini sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar," katanya melalui rilis yang diterima, Selasa (5/5/2021).

Menurut Kamba, ini menjadi sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar.

"Ada apa? Polisi harus menjelaskan secara transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Aiptu Tomy beserta istrinya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian untuk transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Aiptu T dan istri sebagai saksi.

JPW lantas mendesak kepada Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk turun ke Yogyakarta guna melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu T.

Baca: Begini Kata Aiptu T soal Kabar Nikah Siri dengan Nani Pengirim Sate Sianida: Sebatas Pelanggan Biasa

Pihaknya juga meminta dilakukan pula pemeriksaan terhadap istri Aiptu T

Kamba menambahkan, bahwa hal tersebut penting guna memastikan benar atau tidaknya pengakuan dari tersangka.

"Segera saja diperiksa. Hal ini penting guna memastikan kebenaran atau tidaknya pengakuan dari tersangka NA. Kasus sate beracun ini harus diusut tuntas," kata Kamba.

JPW juga menekankan bahwa kasus sate beracun yang menelan korban jiwa ini harus diusut secara tuntas.

Meskipun demikian, JPW tetap mengapresiasi kinerja Polres Bantul dan Polda DIY atas keberhasilan menangkap pelaku yang diketahui bernama Nani.

Sebelumnya, Nani berhasil ditangkap oleh polisi pada Jumat (30/4/2021) di kediamannya daerah Potorono, Banguntapan, Bantul.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berbekal dari keterangan saksi dan bungkus sate yang diberikan pelaku. (Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Tomy dan Istri Belum Jadi Saksi dalam Kasus Sate Sianida, JPW: Ini Kejanggalan"

# Polresta Yogyakarta # Jogja Police Watch # Bantul # Propam Mabes Polri # Polres Bantul # Polda DIY

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved