Tribunnews Update
Penyesalan Pria Pengumpat Pengunjung Masker di Mal, Tertunduk hingga Minta Maaf ke Masyarakat
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria bernama Putu Ariwibawa yang viral lantaran mengumpat pengunjung mal yang mengenakan masker akhirnya dibekuk oleh Polrestabes Surabaya, Senin (3/5/2021) malam.
Pelaku lalu meminta maaf dan menyesali perbuatannya yang dilakukan di dalam video viral.
Atas perbuatannya, Putu Ariwibawa terbukti melanggar Perwali mengenai protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, permintaan maaf tersebut diungkapkan oleh Putu saat dihadirkan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Putu Ariwibawa diketahui merupakan warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
Sambil tertunduk, Putu mengaku dirinya menyesali perbuatannya yang mengumpat pengunjung mal.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Putu kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Surabaya.
Putu menyesali perbuatannya yang direkamnya di Supermall Pakuwon Surabaya itu.
"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelaku terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang protokol kesehatan (prokes).
Eddy menuturkan, pernyataan Putu dalam video yang viral dinikai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.
Menurut Eddy, Putu telah melakukan pelanggaran yang berat.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.
Mengenai sanksi, Eddy mengungkapkan, Putu diwajibkan melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Linponsos) Keputih, Surabaya selama 1 x 24 jam.
Eddy mengungkapkan, Putu diminta untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa.
Hal tersebut dimaksud untuk menimbulkan rasa empati Putu.
Eddy menuturkan, Putu juga dikenai sanksi administrasi dengan membayar denda Rp150 ribu.
"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.
Saat ditanya mengenai kesiapan melaksanakan sanksi tersebut, Putu mengaku siap dan bersedia menjalaninya.
"Saya siap," kata Putu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Tertunduk, Pria yang Mengumpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya Minta Maaf"
# TRIBUNNEWS UPDATE # pria ejek pemakai masker di mal # Surabaya # Mapolrestabes Surabaya
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Buka Suara, Fuji Alami Tekanan Mental setelah Kasus Penggelapan Terungkap
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Selat Hormuz Ditutup IRGC, Kapal Minyak dan Kargo Lumpuh, Ketegangan Iran AS Kembali Memanas
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sanae Takaichi Keluarkan Perintah Darurat usai Gempa 7,4 SR di Jepang Picu Tsunami, Evakuasi Warga
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respon Bahlil soal Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Minta Kawal Kasus Penikaman Nus Kei
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bahlil Sindir Orang Kaya Beralih Pakai Subsidi BBM seusai Harga Pertamax Naik: Apa Enggak Malu?
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.