Puasa Ramadan 2021
Kapan Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah? Ada Waktu Haramnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan setiap umat Islam di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.
Ketika membayarkan zakat tentunya harus disertai niat yang tulus dan ikhlas.
Niat zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak laki-laki maupun orang yang diwakilkan.
Lantas, kapan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan.
Jadi, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri.
Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukuron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:
Orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri atau di zakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya, juga oleh orang lain dengan seizin orang dizakati.
Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu wajib, yaitu sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.
Sementara bayi yang lahir setelah Maghribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya pada tanggal 1 Syawal.
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata,"Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat Idul Fitri".
Bagi yang punya, juga boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Boleh Sejak Awal Ramadhan, Ini Niat hingga Hukumnya
# zakat fitrah # bulan Ramadhan # BAZNAS # pandemi Covid-19
Sumber: Tribunnews.com
Shopping Live Update
Tutup Usia di Bulan Ramadhan, Habib Jafar Ungkap 3 Tanda Vidi Aldiano Meninggal dalam Keadaan Baik
Senin, 9 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Tradisi Pembagian Bubur Samin Ramadhan, Jejak Perantau Pedagang Emas
Jumat, 6 Maret 2026
LIVE UPDATE
Hasil Rapat PHBI Kendari, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Beras Premium Rp50 Ribu di Sulawesi Tenggara
Jumat, 20 Februari 2026
Tribunnews Update
Jelang Ramadan 1447 H, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp 50 Ribu per Muslim
Minggu, 8 Februari 2026
Live Update
Lantik Pimpinan Baznas Sumsel 20252030, Herman Deru Targetkan Pengumpulan Zakat Rp 50 Miliar
Rabu, 7 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.