TRIBUNNEWS UPDATE
Desiree Tarigan Dituduh Curi Rp 10 M dari Suaminya, Hotman Paris Langsung Tunjukkan Pasal Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Desiree Tarigan, dituduh membawa pergi uang Hotma Sitompul sebesar Rp10 miliar beserta dokumen penting.
Pengacara Desiree, Hotman Paris Hutapea membantah hal itu.
Ia menyebutkan tidak ada istilah istri mencuri harta suami jika tak ada perjanjian pisah harta.
Penjelasan itu secara gamblang ada dalam KUHP yang diunggah dalam bentuk video melalui Instagram Hotman Paris.
Hotman menyebut, harta suami adalah harta istri. Begitu pun sebaliknya bahwa harta istri adalah harta suami.
Penjelasan tersebut dipaparkan dalam sebuah video yang diunggah pada Jumat (30/4) oleh Hotman Paris, setelah pengacara Hotma Sitompul menuduh Desiree Tarigan.
Muara Karta menuding Desiree membawa pergi isi brankas berisi dokumen dan uang senilai Rp10 miliar.
Dalam pandangan Hotman Paris, tak ada istilah suami mencuri harta istri, mau pun istri mencuri harta suami.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 376 KUHP.
"Pasal 367 KUHP, antara suami istri tidak ada istilah pencurian kalau tidak ada perjanjian pisah harta. Atau istri tidak bisa dituduh mencuri barang suami, suami tidak bisa dituduh mencuri barang istri," kata Hotman Paris.
Baca: Desiree Tarigan Ucapkan Ulang Tahun Pria Lain di IG, Hotma Sitompul Minta Jaga Sikap di Medsos
Baca: Desiree Sempat Gugat Ibu Kandung Sendiri hingga Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Hotma Sitompul
Menurut Hotman Paris, tak ada istilah itu karena harta tersebut adalah harta gono gini milik suami istri.
Hotman secara lengkap menyebutkan bunyi Pasal 367 KUHP Ayat (1) dalam unggahan video di Instagramnya.
Bunyi Ayat (1) Pasal 367 KUHP: "Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana."
Sebelumnya diberitakan, pihak Hotma menuding Desiree Tarigan membawa brankas berisi dokumen penting dan uang tunai Rp 10 miliar.
"Isi brankas yang dibawa pergi Ibu Desiree adalah dokumen dan uang hampir Rp 10 miliar," kata Muara Karta, pengacara Hotma Sitompul, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan oleh Muara Karta, pengacara Hotma Sitompul, saat Desiree Tarigan diduga mengeluarkan isi brankas, ada saksi yang melihatnya.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DESIREE Tarigan Dituduh Curi Rp 10 M, HOTMAN Paris Hutapea Tunjukkan Pasal 367 KUHP: Paham Kamu!
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Tim Hotman 911 Kawal Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi di PN Mataram, Bela Terdakwa yang Disudutkan
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Turun Tangan Bela Kasus ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati hingga Desak Keadilan
Kamis, 5 Maret 2026
LIVE UPDATE
Keluarga Vaniradya Nilai Pembelaan Hotman Paris Terhadap Radiet Abaikan Fakta Korban Jiwa
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.