TRIBUNNEWS UPDATE
Dicopot Jabatannya oleh Pemprov DKI karena Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Bakal Tuntut Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencopot Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda karena kasus pelecehan seksual.
Atas kasus ini, Blessmiyanda berencana untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan korban.
Korban dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan dalam keterangan tertulis seperti lansir oleh TribunJakarta.com, Kamis (29/4).
Suriaman mengatakan, Blessmiyanda akan melaporkan korban yang berinisial IGM karena merasa mendapat pembunuhan karakter.
"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Seperti diketahui, Blessmiyanda dilaporkan ke Pemprov DKI karena tudingan melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Atas hal ini, Bless menjalani pemeriksaan dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Baca: Fakta Viral Pelecehan Seksual Dialami Wanita yang sedang Salat, Pelaku Tertawa setelah Beraksi
Baca: Viral Video Wanita Alami Pelecehan Seksual saat Salat Tarawih
Pemprov DKI kemudian memutuskan bahwa Bless bersalah dan mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala BPPBJ DKI.
Bukan hanya itu, Bless juga mengalami pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen selama 24 bulan.
Sanksi ini juga membuat Bless kesulitan untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemprov.
"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," ujarnya.
Suriaman menyebut bahwa IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Ia menambahkan, IGM juga tidak memberikan penjelasan soal bentuk pelecehan seksual.
"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata dia.
Terkait rekaman suara yang diberikan, Suriaman menganggap, bahwa bukti tersebut diambil secara ilegal karena tanpa persetujuan.
Ia menilai, dalam rekaman tersebut tidak mengindikasi soal pelecehan seksual.
"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tambahnya menjelaskan.
Menurut Suriaman, kliennya berhak untuk menempuh jalur hukum terkait hal ini.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," ujarnya.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kehilangan Jabatan Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Bakal Tuntut Korbannya
# Pemprov DKI # pelecehan seksual # Blessmiyanda # hukum pidana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: TribunJakarta
Terkini Daerah
Teman Kiai Cabul Ashari sebut Tak Bantu Pelarian Pelaku, Hanya Bantu Carikan Kuasa Hukum
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kiai Ashari Menghilang seusai Mangkir, Polisi Sebut Hilang Kontak dengan Keluarga & Pengacara
4 hari lalu
Viral News
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Korban Berani Jambak & Melawan Pelaku Hingga Kabur
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.