TRIBUNNEWS UPDATE
Azis Syamsuddin Resmi Dicekal, Diduga Terlibat Suap Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi dicekal tak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Pencekalan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai terhadap penyidik KPK.
Selain mencekal Azis Syamsuddin, KPK juga mencekal dua orang lainnya.
Dilansir oleh Tribunnews.com, plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal pencekalan tersebut.
Menurut Ali Fikri, pada Selasa (27/4) KPK sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk permintaan pelarangan ke luar negeri untuk tiga orang.
Baca: KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri, Satu di Antaranya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Mereka yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, serta dua orang dari unsur swasta, yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Pelarangan terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.
Pencekalan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan menggali bukti.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Baca: Geledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Kantongi Sejumlah Bukti
Untuk diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret dalam kasus suap penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial.
Azis diduga menjadi perantara keduanya karena menyediakan rumah dinasnya untuk dijadikan tempat pertemuan.
Diduga pertemuan terjadi pada Oktober 2020 silam.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Robin diduga menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial soal penghentian kasus.
(TribunVideo.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS! KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
17 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
23 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.