Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pengakuan Bocah yang Dipaksa Neneknya Mengemis: Setor Sedikit Korban Langsung Dipukul dan Dijambak

Jumat, 30 April 2021 07:32 WIB
Sriwijaya Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial seorang bocah perempuan dipaksa untuk bekerja oleh seorang perempuan dewasa, Rabu (28/4/2021).

Saat menyetor uang hasil kerja, bocah berbaju merah muda tersebut tampak dipukul dan dijambak rambutnya oleh perempuan dewasa yang ternyata adalah nenek korban.

Korban diketahui berusia 8 tahun yang setiap hari harus menyetor uang Rp30 ribu ke neneknya.

Dikutip dari Sripoku.com, video penganiayaan tersebut viral di media sosial seusai direkam oleh warga yang ada di sekitar lokasi.

Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan dewasa menjambak dan memukul bocah perempuan.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah trotoar depan minimarket di depan simpang lampu merah RS Charitas Palembang.

Dalam video tersebut, perempuan dewasa tampak menunggu kedatangan bocah perempuan di trotoar.

Saat bocah perempuan tersebut menjulurkan tangan dan memberikan uang, perempuan dewasa itu tampak memukul kepala korban menggunakan kantong kresek yang dibawanya.

Tak hanya itu, perempuan dewasa tersebut juga mengomel lalu memukul dan menjambak rambut korban

Warga yang merekam aksi penganiayaan tersebut langsung berteriak dan keluar dari mobil.

Seusai viralnya video tersebut, pihak Polrestabes Palembang langsung membekuk pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata adalah nenek korban yang bernama Suryani (46).

Korban diketahui berinisial TK yang masih berusia 8 tahun.

Berdasarkabn pengakuan TK, ia setiap hari diminta untuk mencari uang sebesar Rp30 ribu yang nantinya akan disetor ke neneknya.

“Sehari saya disuruh cari duit Rp 30 ribu,” aku polos TK.

Sementara itu, saat diperiksa oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, Suryani mengaku baru satu minggu meminta cucunya untuk mencari uang.

“Sumpah baru seminggu ini saya suruh cucu saya mengemis di lampu merah charitas, karena sekolah di rumah ini," kilah Suryani sambil berkata menyesali perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah menangkap wanita dewasa bernama Suryani yang merupakan nenek dari korban tersebut.

Suryani dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata, Kompol Tri Wahyudi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pengakuan Bocah 8 Tahun yang di Paksa Neneknya Ngemis di Palembang, Harus Setor Rp 30 Ribu

# viral di media sosial # Palembang # Perlindungan Anak 

Sumber: Sriwijaya Post

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved