Terkini Daerah
Polisi Tangkap 3 Mobil Travel Gelap Bawa Pemudik ke Semarang
TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang mudik lebaran, Satlantas Polrestabes Semarang razia travel gelap di beberapa titik kota, Kamis (29/4/2021).
Hasil penertiban tersebut didapati ada tiga travel gelap yang terjaring razia.
Mobil travel yang digunakan berplat nomor hitam.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menuturkan pengetatan mudik atau Pra mudik 2021 telah dimulai sejak tanggal (22/4) hingga (5/5) menuju pada masa pelarangan mudik tanggal yaitu pada (6/5) sampai (17/5).
Selama pra-mudik pihaknya akan terus menggencarkan penertiban dan pengecekan pada travel-travel gelap beserta penumpangnya.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi travel-travel yang membawa penumpang dari luar kota.
"Pada kegiatan penertiban dan pengecekan yang dilakukan petugas gabungan sore tadi berhasil terjaring sejumlah 3 mobil travel yaitu 1 mobil travel plat hitam jurusan Yogyakarta di sekitar Bubakan Semarang, 1 mobil travel plat hitam jurusan Wonosobo di sekitar Sukun Banyumanik dan 1 mobil travel jurusan Kota Semarang di sekitar Terminal Banyumanik," paparnya.
Pihaknya tak segan untuk kandangkan travel-travel gelap yang tidak sesuai aturan.
Selain itu melakukan pengecekan satu persatu travel yang membawa penumpang dari luar kota.
"Misal ada penumpang yang positif akan langsung kita serahkan pada Dinas Kesehatan dan kalo ada travel gelap yang tidak sesuai aturan kita langsung kandangkan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, satu diantara Sopir Travel jurusan Kota Semarang, Moko, mengaku membawa penumpang yang di oper dari bus-bus.
Baca: Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Penyedia Jasa Travel Gelap selama Razia Dua Hari
Baca: Ditlantas Polda Jateng Pastikan Travel GelapTak Lolos Pos Penyekatan
Saat ditanya petugas mengenai protokol kesehatan yang diterapkan pada para penumpang, hanya menggunakan masker saja tanpa perlu menunjukkan surat keterangan negatif untuk para penumpangnya.
"Cuma pake masker aja Pak, Kalo penumpang kan dari bus jadi saya juga ndak tau Pak positif apa ndak," tandasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin tidak segan-segan menangkap pelaku travel gelap yang beroperasi saat larangan mudik.
Dirinya juga tidak akan mengeluarkan armada yang dijadikan untuk travel gelap.
"Penindakan secara masif travel gelap akan dilaksanakan pada (6/5)," tuturnya, Selasa (27/4/2021).
Pihaknya, sudah mengenali mobil-mobil yang biasanya digunakan travel gelap.
Selain itu mobil yang digunakan travel gelap telah teridentifikasi oleh Kepolisian.
"Kalau sering mondar-mandir ya pasti ketahuan petugas di posko mudik," ujarnya.
Selain travel, kata dia, bus pariwisata tidak boleh masuk saat pemberlakuan larangan mudik.
Pihaknya akan melakukan penindakan jika beroperasi saat penyekatan.
"Kalau sekarang silahkan mau wisata kemana saja," imbuhnya.
Rudy mengatakan saat penyekatan kendaraan pengangkut sembako, dan BBM diperbolehkan melintas.
Namun pihaknya menghimbau agar tidak mengangkut penumpang menggunakan kendaraan barang.
"Jangan sampai angkutan barang isinya manusia," tuturnya.
Ia menuturkan anggota kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan barang. Hal ini mengantisipasi penyusupan penumpang menggunakan angkutan barang.
"Kami akan periksa mobil angkutan barang. Semua mobil angkutan barang akan kami buka saat penyekatan," tandasnya.
(Tribun-Video.com/Tribun Jateng)
# travel gelap # Semarang # pemudik # Polrestabes Semarang
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Travel Gelap Bawa Pemudik Masuk Semarang
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Jateng
TRIBUNNEWS UPDATE
Ngadi Si Nasabah Malah Lupa Punya Utang Rp 2 Juta seusai Kena Teror DC Pinjol Datangkan Damkar
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Fenando DC Pinjol Nekat Prank Damkar Semarang, Perusahaan Beri Sanksi Tegas: Inisiatif Pribadi
18 jam lalu
tribunnews update
Pengakuan DC Pinjol yang Prank Laporan Fiktif ke Damkar Semarang Buat Tagih Utang, Kini Minta Maaf
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.