Terkini Nasional
Penjelasan Kepolisian Terkait dengan Empat Box Kontainer Barang Bukti Penangkapan Munarman
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri membawa empat box kontainer dari dalam bangunan bekas markas Front Pembela Islam (FPI) yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Adapun empat box kontainer itu didapat setelah enam jam melakukan penggeledahan terkait penangkapan mantan sekretaris umum FPI Munarman, Kamis (27/4/2021) sore.
Keseluruhan box kontainer itu langsung dibawa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggunakan mobil polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keempat box kontainer itu akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penelitian pendalaman.
"Nanti yang menjelaskan itu dari Humas mabes polri secara mendetail tentang apa yang kami temukan di lokasi," tuturnya kepada awak media di lokasi.
Baca: Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Shihab Sebut Munarman Orang yang Menolak Terorisme
Diketahui proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap bekas markas FPI ini dilakukan sejak pukul 17.15 WIB dan baru selesai sekira pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri masih mendalami temuan barang mencurigakan dari penggeledahan yang dilakukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/4/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pendalaman yang dilakukan itu guna mencari keterkaitan antara alat bukti dengan pasal yang disangkakan terhadap mantan sekretaris FPI Munarman atas perkara dugaan terorisme.
"Kami tim menemukan beberapa barang-barang, nanti akan diteliti ada tidak kaitannya sebagai alat bukti sebagaimana konstruksi pasal yang dipersangkakan," tutur Hengki kepada awak media di lokasi penggeledahan.
Adapun pasal yang dimaksud oleh Hengki yakni Undang-Undang terkait tindak terorisme.
Tak hanya itu, untuk melakukan penelitian mendalam pihaknya juga telah mendatangkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi, tadi kan ada Jibom (penjinak Bom) Gegana Brimob saat ini (datang) dari Labfor untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini," lanjutnya.
*Ditemukan Empat Kaleng Bubuk Putih Mencurigakan*
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama tim Gegana saat ini masih melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).
Dalam penggeledahan sementara, pihak kepolisian menemukan empat kaleng bubuk putih mencurigakan terdapat di dalam bangunan tersebut.
Menanggapi penemuan itu, Hengki Haryadi menyebut, saat ini pihaknya tengah mendalami temuan empat kaleng bubuk putih mencurigakan tersebut.
"Densus menemukan bubuk beberapa kaleng, kita panggil beberapa tim jibom (jinak bom) Gegana. Sekarang sedang diteliti empat kaleng bubuk putih mencurigakan," katanya kepada awak media di lokasi, Selasa (27/4/2021).
Kendati begitu, Kapolres Hengki belum membeberkan secara rinci temuan empat kaleng bubuk putih mencurigakan itu.
Karena kata dia, pihaknya dalam hal Polres Metro Jakarta Pusat hanya membantu pengamanan proses pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan tim Gegana bersama tim Densus 88.
"Kami backup pengamanan pelaksanaan penggeledahan," imbuhnya.
Baca: Seusai Munarman Ditangkap, Densus 88 Geledah Bekas Markas FPI dan Temukan Bahan Diduga Peledak
Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq Shihab Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini Selasa (27/4/2021).
Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono. Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Amankan Empat Box Kontainer Setelah 6 Jam Lakukan Penggeledahan di Bekas Markas FPI
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
7 hari lalu
Nasional
Prabowo soal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Ini Terorisme, Harus Kita Usut
Jumat, 20 Maret 2026
Terkini Nasional
Eks Jaksa Agung Soroti Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sebut Sudah Masuk Ranah Terorisme
Rabu, 18 Maret 2026
LIVE UPDATE
Nekat Gasak Perhiasan Rp300 Juta, DSD Terlilit Pinjol Tega Curi Barang Milik Sahabat di Petamburan
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
FPI Desak Prabowo Tarik RI Keluar dari BoP, Ungkit Sejarah Masa Lalu: Kita Tidak Percaya AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.