Terkini Nasional
Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai 25 April 2021
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan.
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.
"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya.
Baca: 200.000 Orang di India Terinfeksi Covid-19 dalam 1 Hari, PM India Tetap Tak Lakukan Lockdown
Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Kemudian untuk WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai 25 April
# Presiden Joko Widodo # WNA India # Airlangga Hartarto # Menko Perekonomian
Reporter: Yanuar R Yovanda
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tiket Pesawat Domestik Naik 9-13 Persen: Menko Airlangga Sebut Imbas Perang di Timur Tengah
Rabu, 8 April 2026
Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari bagi ASN & Swasta Demi Hemat BBM
Rabu, 1 April 2026
Nasional
Efisiensi MBG! Penyaluran Dikurangi Jadi 5 Hari, Diprediksi Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Distribusi MBG Dikurangi jadi 5 Hari dalam Sepekan, Hemat Anggaran Negara hingga Rp20 Triliun
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.