Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Kronologi Video Viral Penganiayaan 2 Remaja di Keramaian, Kepala Ditendang lalu Bawa Kabur Korban

Jumat, 23 April 2021 10:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video memperlihatkan dua remaja dianiaya di keramaian saat petang viral.

Kedua korban ditendang berulang kali hingga tersungkur, lalu ponselnya dirampas pelaku.

Sejumlah akun Facebook dan Instagram menyebut, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko di ruas jalan raya Jonggol, Cikalongkulon, Cianjur , Jawa Barat pada Rabu (21/4/2021).

Akibat kejadian itu, kedua korban yang diketahui berusia 14 tahun dan 21 tahun itu mengalami luka memar di dahi.

Baca: Update Kasus Penganiayan Perawat RS Siloam, Melisa Istri JT Disebut Siapkan 2 Kuasa Hukum

Video pemalakan yang dilakukan sejumlah pemuda itu menyebar dan viral di media sosial (medsos).

Dalam video berdurasi 39 detik tersebut, pelaku meminta sesuatu dari dua remaja lelaki yang tengah duduk di depan ruko.

Kasat Reskrim Polsek Cikalongkulon Ipda Dadang Rustandi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian berawal saat kedua remaja itu sedang duduk nongkrong di lokasi kejadian jelang berbuka puasa sambil bermain ponsel.

Tiba-tiba datang tiga orang laki-laki, satu dari tiga pelaku langsung menghampiri kedua korban dan langsung menendang kepala keduanya.

"Korban dua orang, usia 14 dan 21 tahun. Sedangkan pelaku ada tiga orang, salah satunya pelaku utama," kata Dadang kepada Kompas.com di mapolsek, Kamis (22/4/2021).

"Dari rekaman video yang kita dapatkan, pelaku menendang wajah korban sebanyak empat kali," lanjutnya.

Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap kedua remaja tersebut, pelaku juga mengambil ponsel milik mereka dan setelah itu kabur.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di dahi dan kehilangan ponsel.

Baca: Kronologi Suami Aniaya Istri di Prabumulih, Dipicu Depresi karena Setahun Menganggur akibat Pandemi

Saat ini, korban telah menjalani visum dan membuat laporan resmi ke polisi.

Sementara, pihak kepolisian tengah memburu para pelaku yang identitasnya telah diketahui.

"Pelaku akan kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana terkait curas atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. Pelaku DPO," ujarnya. (Tribun-video.com/ Kompas)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Video Viral 2 Remaja Dianiaya di Keramaian, Kepala Ditendang dan HP Dibawa Kabur

# penganiayaan # CCTV # Viral Video # dianiaya # Polres Cianjur

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved