Tribunnews Update
Kronologi Video Viral Penganiayaan 2 Remaja di Keramaian, Kepala Ditendang lalu Bawa Kabur Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video memperlihatkan dua remaja dianiaya di keramaian saat petang viral.
Kedua korban ditendang berulang kali hingga tersungkur, lalu ponselnya dirampas pelaku.
Sejumlah akun Facebook dan Instagram menyebut, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko di ruas jalan raya Jonggol, Cikalongkulon, Cianjur , Jawa Barat pada Rabu (21/4/2021).
Akibat kejadian itu, kedua korban yang diketahui berusia 14 tahun dan 21 tahun itu mengalami luka memar di dahi.
Baca: Update Kasus Penganiayan Perawat RS Siloam, Melisa Istri JT Disebut Siapkan 2 Kuasa Hukum
Video pemalakan yang dilakukan sejumlah pemuda itu menyebar dan viral di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi 39 detik tersebut, pelaku meminta sesuatu dari dua remaja lelaki yang tengah duduk di depan ruko.
Kasat Reskrim Polsek Cikalongkulon Ipda Dadang Rustandi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian berawal saat kedua remaja itu sedang duduk nongkrong di lokasi kejadian jelang berbuka puasa sambil bermain ponsel.
Tiba-tiba datang tiga orang laki-laki, satu dari tiga pelaku langsung menghampiri kedua korban dan langsung menendang kepala keduanya.
"Korban dua orang, usia 14 dan 21 tahun. Sedangkan pelaku ada tiga orang, salah satunya pelaku utama," kata Dadang kepada Kompas.com di mapolsek, Kamis (22/4/2021).
"Dari rekaman video yang kita dapatkan, pelaku menendang wajah korban sebanyak empat kali," lanjutnya.
Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap kedua remaja tersebut, pelaku juga mengambil ponsel milik mereka dan setelah itu kabur.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di dahi dan kehilangan ponsel.
Baca: Kronologi Suami Aniaya Istri di Prabumulih, Dipicu Depresi karena Setahun Menganggur akibat Pandemi
Saat ini, korban telah menjalani visum dan membuat laporan resmi ke polisi.
Sementara, pihak kepolisian tengah memburu para pelaku yang identitasnya telah diketahui.
"Pelaku akan kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana terkait curas atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. Pelaku DPO," ujarnya. (Tribun-video.com/ Kompas)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Video Viral 2 Remaja Dianiaya di Keramaian, Kepala Ditendang dan HP Dibawa Kabur
# penganiayaan # CCTV # Viral Video # dianiaya # Polres Cianjur
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Gencatan Senjata Dilanggar, Situs Nuklir Dibidik, Rudal China Siaga
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Malah Kritis! India Pakistan Saling Tuduh Langgar Gencatan Senjata, Perbatasan Mencekam
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jet Thunder Pakistan Pakai Rudal Hipersonik China Hantam S-400 Rusia Milik India, Perang Udara Pecah
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Terancam Dipidana Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Selidiki Adanya 'Perintah Atasan'
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.