Terkini Daerah
Polri Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana di balik insiden kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Diketahui, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu pada 29 Maret 2021 lalu.
Polri pun telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik menemukan unsur pidana dalam kebakaran tersebut pasca-gelar perkara pada 16 April 2021 yang lalu.
Dalam gelar perkara itu, penyidik membawa hasil laboratorium forensik dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di titik lokasi kebakaran. Kemudian, barang bukti tersebut dikonfrontir dengan keterangan saksi.
Baca: Ada Dugaan Unsur Pidana dalam Kebakaran Tangki Pertamina Balongan, Kasus Dinaikkan Jadi Penyidikkan
"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Namun demikian, kata Rusdi, Polri masih belum mau membeberkan potensial tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak tersebut.
Dia hanya menyatakan penyidik menemukan adanya unsur kealpaan yang menyebabkan kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan.
Baca: Polisi Sebut Ada Unsur Pidana dalam Peristiwa Kebakaran Kilang Minyak Balongan
"Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ujar dia.
Hingga saat ini, Polri masih terus melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.
"Oleh karena itu, penyidik sekarang sedang bekerja tentunya nanti perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," tukas dia.
Dalam kasus ini, Polri bakal menjerat tersangka dengan pasal 188 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Dalam kasus ini, pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Tribunnews/Igman Ibrahim)
# Kilang Minyak Pertamina Balongan # Penyebab kebakaran kilang minyak Balongan # Bareskrim Polri # Kilang Pertamina Balongan # Balongan # Indramayu # kebakaran
Baca berita lainnya terkait Kilang Minyak Pertamina Balongan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temukan Unsur Pidana, Polri Sebut Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Ada Kealpaan
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
Kabel Semrawut di Angke Jakarta Barat Menjuntai ke Atap, Warga Takut Rumahnya bakal Kebakaran
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Kebakaran Gudang Sparepart Motor di Tajurhalang, 4 Unit Damkar Terjun ke Lokasi Padamkan Api
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Kronologi 2 Rumah di Pasar Merangin Jambi Hangus Terbakar, Bangunan Rata Tanah Dilahap Api
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibu Korban Kebakaran Terra Drone, Hidung Sang Anak Mengeluarkan Darah Usai Meninggal Dunia
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Lupa Matikan Kompor saat Memasak, 5 Warung di Wujil Semarang Ludes Terbakar Ludes Dilalap Api
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.