Sabtu, 11 April 2026

INDONESIA UPDATE

Curi Seisi Bangunan Rumah hingga Sisakan Dinding, Seng dan Rangka Kayu Ikut Dijarah

Kamis, 22 April 2021 05:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku pembongkaran sebuah rumah hingga menyisakan dinding di Medan Helvetia, akhirnya dibekuk oleh Polsek Hervetia, Selasa (20/4/2021).

Keduanya yakni RH (37) dan S alias DP (42) melakukan pencurian bahan bangunan rumah milik korban bernama Sugianto.

RH mengaku, sudah melakukan pembongkaran dan pencurian sebanyak 3 kali di lokasi yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menuturkan kronologi kasus pencurian tersebut pada Selasa (20/4/2021).

Dalam pengakuan pelaku RH nekat melakukan pencurian bahan bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pelaku DP juga mengaku diajak oleh RH mencuri bahan bangunan di rumah korban.

Dalam pengakuan DP, ia sudah diajak mencuri sebanyak dua kali oleh korban.

Selain itu, DP ternyata juga merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017.

Baca: VIRAL Video Aksi Pencurian Kotak Amal di Dharmasraya, Pelaku Pakai Baju Koko, Peci, dan Sarung

Baca: Ibu di Mojokerto Nekat Curi Motor Sambil Gendong Bayi Terekam CCTV, Begini Pengakuannya

Zuhatta menyebutkan bahwa barang bangunan tersebut di jual kepada pengumpul barang bekas.

Zuhatta mengungkapkan, kejadian pembongkaran rumah korban dilakukan kedua pelaku pada 5 April 2021.

Sekira pukul 19.20 WIB korban Sugianto lantas mendapat informasi bangunan rumahnya dicuri orang.

Pada 6 April 2021, korban lantas mengecek rumahnya yang ternyata hanya menyisakan tembok saja.

Zuhatta mengungkapkan, pelaku mencuri 6 unit pintu rumah dan kusen jalusi yang terbuat dari kayu.

Tak hanya itu, seluruh seng yang terpasang di atas rumah, kayu rangka dan plafon juga dijarah oleh pelaku.

Sugianto yang mengalami kemalingan tersebut lantas melaporkan ke Polsek Medan Helvetia.

Petugas lantas mengantongi sejumlah nama pelaku pencurian yakni S alias DP, RH, BP, RS, dan M.

Dua pelaku yakni DP dan RH sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (*)

# Polsek Medan Helvetia # pembongkaran  # pencurian # Medan Helvetia

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved