INDONESIA UPDATE
Curi Seisi Bangunan Rumah hingga Sisakan Dinding, Seng dan Rangka Kayu Ikut Dijarah
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelaku pembongkaran sebuah rumah hingga menyisakan dinding di Medan Helvetia, akhirnya dibekuk oleh Polsek Hervetia, Selasa (20/4/2021).
Keduanya yakni RH (37) dan S alias DP (42) melakukan pencurian bahan bangunan rumah milik korban bernama Sugianto.
RH mengaku, sudah melakukan pembongkaran dan pencurian sebanyak 3 kali di lokasi yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menuturkan kronologi kasus pencurian tersebut pada Selasa (20/4/2021).
Dalam pengakuan pelaku RH nekat melakukan pencurian bahan bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pelaku DP juga mengaku diajak oleh RH mencuri bahan bangunan di rumah korban.
Dalam pengakuan DP, ia sudah diajak mencuri sebanyak dua kali oleh korban.
Selain itu, DP ternyata juga merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017.
Baca: VIRAL Video Aksi Pencurian Kotak Amal di Dharmasraya, Pelaku Pakai Baju Koko, Peci, dan Sarung
Baca: Ibu di Mojokerto Nekat Curi Motor Sambil Gendong Bayi Terekam CCTV, Begini Pengakuannya
Zuhatta menyebutkan bahwa barang bangunan tersebut di jual kepada pengumpul barang bekas.
Zuhatta mengungkapkan, kejadian pembongkaran rumah korban dilakukan kedua pelaku pada 5 April 2021.
Sekira pukul 19.20 WIB korban Sugianto lantas mendapat informasi bangunan rumahnya dicuri orang.
Pada 6 April 2021, korban lantas mengecek rumahnya yang ternyata hanya menyisakan tembok saja.
Zuhatta mengungkapkan, pelaku mencuri 6 unit pintu rumah dan kusen jalusi yang terbuat dari kayu.
Tak hanya itu, seluruh seng yang terpasang di atas rumah, kayu rangka dan plafon juga dijarah oleh pelaku.
Sugianto yang mengalami kemalingan tersebut lantas melaporkan ke Polsek Medan Helvetia.
Petugas lantas mengantongi sejumlah nama pelaku pencurian yakni S alias DP, RH, BP, RS, dan M.
Dua pelaku yakni DP dan RH sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (*)
# Polsek Medan Helvetia # pembongkaran # pencurian # Medan Helvetia
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Polres Magetan Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sidoarjo, Sudah 6 Kali Beraksi di Jateng-Jatim
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Penganiaya Ayah Pengantin di Purwakarta Residivis Pencurian dan Pernah Dipenjara Tahun 2007
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Nasib Apes Pria di Muara Enim, Dapat "Salam Olahraga" Warga seusai Diduga Hendak Melarikan Mobil
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.